PONTIANAK POST - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak atau pernah tercatat melakukan tindak kriminal.
Dokumen ini biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, kuliah, hingga keperluan administratif lainnya.
Dasar Hukum dan Biaya Resmi SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri, dilansir dari laman sksk.polri.go.id biaya penerbitan SKCK adalah:
1. Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA)
Syarat Membuat SKCK
Dilansir dari laman resmi Polri, berikut dokumen yang harus disiapkan untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (1 lembar).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) (1 lembar).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah (1 lembar).
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm (6 lembar, latar belakang merah).
5. Sidik jari (dilakukan di Polsek/Polres setempat).
Untuk WNA, ada tambahan syarat seperti fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat sponsor dari instansi atau perusahaan.
Baca Juga: Berkendara Jarak Jauh Semakin Nyaman dengan 6 Panduan Tips Berikut Ini
Cara Membuat SKCK di Polsek/Polres
1. Datang ke Polsek atau Polres sesuai domisili dengan membawa syarat dokumen.
2. Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan petugas.
3. Lakukan pengambilan sidik jari di ruang identifikasi.
4. Serahkan dokumen dan formulir ke loket SKCK.
5. Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
6. Tunggu proses verifikasi, lalu SKCK akan diterbitkan.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat SKCK Secara Online
Selain datang langsung, Polri juga menyediakan layanan SKCK Online melalui situs resmi: https://skck.polri.go.id.
Langkahnya mudah:
1. Buka situs dan pilih menu Pendaftaran SKCK Online.
2. Isi formulir data diri sesuai KTP.
3. Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, akta lahir, foto).
4. Pilih lokasi pengambilan SKCK.
5. Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi sesuai pilihan untuk verifikasi, pengambilan sidik jari, dan pengesahan.
Masa Berlaku SKCK
Menurut Polri, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa dokumen lama. (*)
Editor : Miftahul Khair