PONTIANAK POST - BPJS merupakan program jaminan sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat.
Ada dua jenis utama yang saat ini berjalan, yaitu BPJS Kesehatan yang menjamin akses pelayanan medis, serta BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan, termasuk kecelakaan, hari tua, hingga pensiun.
Kedua layanan ini bersifat wajib dan penting untuk diketahui setiap warga negara.
Proses pendaftaran kini semakin mudah karena sudah tersedia jalur daring melalui website maupun aplikasi resmi, sehingga masyarakat dapat mengurus kepesertaan tanpa harus antri di kantor pelayanan. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Bikin SIM Baru dan Perpanjang Sekarang Bisa Online, Simak Caranya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan (JKN)
1. Melalui Website:
- Buka situs pendaftaran resmi BPJS Kesehatan
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru
- Isi data pribadi sesuai KTP, KK, dan dokumen lain yang diminta
- Tentukan fasilitas kesehatan (faskes) serta kelas rawat
- Setelah registrasi, akan muncul nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama
- Setelah pembayaran berhasil, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan digital
Baca Juga: Cara Ikut Tren Brave Pink dan Hero Green yang Lagi Viral, Mudah dan Gratis!
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”
Isi data sesuai identitas diri dan lakukan verifikasi via OTP
- Peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran
- Setelah iuran pertama dibayarkan, kartu digital aktif dan bisa langsung digunakan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
1. Penerima Upah (PU)
- Pendaftaran dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja
- Dokumen yang biasanya dibutuhkan: fotokopi e-KTP, KK, NPWP, dan data perusahaan
- Setelah terdaftar, karyawan akan otomatis menjadi peserta BPJAMSOSTEK
2. Bukan Penerima Upah (BPU/Mandiri)
- Pendaftaran bisa dilakukan mandiri secara online
- Cukup menggunakan e-KTP, isi data diri, pilih program jaminan, lalu lakukan pembayaran iuran
- Setelah aktif, peserta mendapat perlindungan sesuai program yang dipilih
3. Jasa Konstruksi (Jakon)
- Daftar melalui portal khusus jasa konstruksi
- Masukkan data proyek, jumlah tenaga kerja, dan upah
- Setelah pembayaran dilakukan, perlindungan langsung berlaku selama masa proyek
4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Bisa mendaftar melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK atau aplikasi khusus PMI
- Dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan status kerja di luar negeri
- Perlindungan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan. (*)
Editor : Miftahul Khair