Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud, Nadiem Sudah Jadi Tersangka Chromebook di Kejagung

Hanif PP • Sabtu, 6 September 2025 | 10:37 WIB
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).

PONTIANAK POST – Kasus dugaan korupsi di Kemendikbud di masa kepemimpinan Nadiem Makarim terus diusut. Selain kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung, ada pula kasus pengadaan Google Cloud yang diselidiki KPK.

Sejauh ini, KPK menyatakan belum memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejaksaan Agung.

"Saat ini kami masih fokus terkait penyelidikannya. Masih berproses ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/9). Budi menjelaskan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.

"Namun, secara detail belum bisa kami sampaikan tentunya seperti apa begitu," katanya.

KPK menjelaskan kemungkinan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka di kasus berbeda.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus Google Cloud itu berbeda dengan kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK juga menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

 

Nadiem Jadi Tersangka Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Kamis (4/9). Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan empat orang ahli.

Kepala Pusat Penenerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. ”Inisial NAM,” ucapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba. Menurut Nurcahyo, penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. ”Tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak 4 September 2025,” tuturnya.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pihak kejagung juga telah mencekal Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025. Kamis kemarin adalah pemeriksaan yang ketiga. Dia datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL), Stafsus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Jurist Tan (JT), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).        

Nadiem pernah menanggapi soal kasus pengadaan Chromebook. Menurut dia, proyek pengadaan laptop sebanyak 1,1 juta unit itu telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan. Berbagai pihak juga dilibatkan. (ant/idr/aph)

Editor : Hanif
#nadiem makarim #dugaan korupsi #kejagung #kpk #kemendikbud #Google Cloud #Chromebook