PONTIANAK POST - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 10 persen sebagai bentuk konkret meringankan beban masyarakat kecil.
Menurut Misbakhun, penyesuaian tarif PPN merupakan langkah strategis fiskal untuk mendongkrak daya beli rakyat, sekaligus mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan keadilan ekonomi.
“Menurunkan tarif pajak adalah bagian dari semangat Pak Prabowo agar masyarakat kecil bisa tersenyum, wong cilik podho gemuyu,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Sabtu (31/8).
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa penurunan tarif pajak akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan merangsang permintaan barang dan jasa.
Kondisi ini, menurutnya, akan berdampak positif terhadap sektor riil dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat. Ini penting untuk menjaga produktivitas sektor riil dan memastikan daya beli tetap kuat,” jelasnya.
Misbakhun yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DEPINAS SOKSI menyarankan agar beberapa komoditas pertanian dikenakan tarif PPN lebih rendah, yakni 8 persen, untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi pertanian.
“Ini bisa memperkuat sektor pertanian dan mendorong industrialisasi. Dampaknya memang akan menekan penerimaan negara, tapi manfaatnya jauh lebih besar,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa langkah tersebut penting di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap harga kebutuhan pokok.
“Situasi sekarang menuntut kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. DPR siap mendukung upaya pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan keberpihakan pada masyarakat,” katanya.
Usulan ini muncul di tengah diskusi anggaran negara dan pembahasan RAPBN 2026, di mana konsumsi rumah tangga tetap menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.(*)
Editor : Budi Miank