PONTIANAK POST - PT Gudang Garam diterpa isu PHK massal. Kemarin (10/9), raksasa rokok yang berbasis di Kediri Jatim itu merespons kabar tersebut dengan menyatakan bahwa yang terjadi bukanlah PHK massal, melainkan pelepasan 309 karyawan melalui mekanisme normatif.
Dalam keterangan resminya kemarin, Direktur & Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Heru Budiman membeberkan bahwa proses tersebut mencakup pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela. Juga, berakhirnya kontrak kerja sesuai masa berlaku.
“Langkah tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan usaha, operasional, maupun keuangan perusahaan. Kegiatan produksi hingga distribusi Gudang Garam tetap berjalan normal,” katanya.
Dia juga menambahkan, bahwa tidak ada konsekuensi hukum yang muncul dari pelepasan ratusan karyawan. Terkait hak-hak pekerja, Gudang Garam menegaskan, bahwa setiap karyawan yang dilepas tetap memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabar PHK massal Gudang Garam pertama mencuat setelah diunggah salah satu akun di TikTok dan kemudian ramai pula di Instagram dan X. Merespons kabar tersebut, kepada Radar Kediri Grup Jawa Pos (7/9), Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Kediri Heri Sunoto mengaku belum mendapat informasi yang pasti.
“Kami masih berkomunikasi dengan teman-teman serikat yang ada di Gudang Garam untuk mengetahui detail tahapan dan proses kebenaran yang terjadi,” kata Heri.
Upaya Adaptasi
Lebih lanjut Heru mengungkapkan bahwa Gudang Garam tetap berupaya beradaptasi di tengah tantangan industri rokok nasional. Terutama akibat tingginya cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal dengan harga lebih murah.
“Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada,” urainya.
Heru menegaskan, dalam jangka panjang, perusahaan akan tetap melakukan langkah adaptif terhadap dinamika pasar, khususnya kebijakan cukai dan penanganan rokok ilegal. “Perseroan berkomitmen untuk mengikuti peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Persoalan rokok ilegal ini juga menjadi atensi Khofifah. Dia meminta agar penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dimaksimalkan.
Di sisi lain, dia juga menginstruksikan agar nasib para pekerja industri rokok benar-benar diperhatikan. “Karena itu, kami sudah meminta tim Disnaker untuk memantau situasi ini,” kata Khofifah. (agf/hen/ais/fud/ttg)
Editor : Hanif