Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menkeu Purbaya Umumkan Tarif Cukai Rokok 2026 Batal Naik

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 28 September 2025 | 19:37 WIB
LINTING ROKOK: Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah.
LINTING ROKOK: Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok di Kendal, Jawa Tengah.

 

 

 

JAKARTA – Kabar gembira bagi pelaku industri rokok. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan dinaikkan pada 2026. “Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” tegas Purbaya dalam taklimat media, Sabtu (27/9).

Ia mengaku telah berdialog dengan para pelaku industri rokok besar untuk membahas masa depan industri.

Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak saling memberi masukan, termasuk soal keberlanjutan tarif cukai.

Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ungkapnya.

Meski batal menaikkan tarif cukai, Purbaya menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara tanpa mengganggu ekosistem usaha.

Salah satu langkahnya adalah memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau yang selama ini menjadi tempat produksi resmi dan berizin.

Purbaya bahkan berniat menarik para pembuat rokok ilegal untuk masuk ke kawasan ini agar mereka bisa beroperasi secara formal dan membayar pajak sesuai aturan. “Kami tidak hanya membela perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujarnya.

Menkeu juga menolak usulan sejumlah perusahaan besar yang ingin masuk ke pasar rokok murah dengan harga setara produk UMKM.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi mematikan usaha kecil.

“Saya pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu secara tidak adil,” jelas Purbaya.

Rencana perluasan kawasan khusus akan diawali dengan evaluasi efektivitas kawasan yang sudah ada di Kudus, Jawa Tengah, serta Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Setelah evaluasi selesai, pemerintah akan menyusun kebijakan baru dengan melibatkan pemerintah daerah.

“Jadi, mereka jangan main-main, tapi kami kasih ruang untuk hidup juga, dengan menggalakkan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerja masih tercipta dan UMKM tetap bisa masuk ke sistem dengan adil,” pungkasnya. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Purbaya #cukai rokok