PONTIANAK POST - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya sebagai institusi pengelola dana haji. Penge lolaan dilakukan secara trans paran dan memprioritaskan akuntabilitas.
Pengamat haji Ade Maefudin menegaskan, selama ini laporan keuangan BPKH secara detail memang sudah diunggah dan bisa diunduh publik. Meski demikian, dia meminta agar akuntabilitas dan transparansi terus ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat, khususnya calon jemaah haji (CJH), bisa menge-tahuinya dengan lebih mudah. ”Seperti sekarang ini sudah selesai musim haji, bikin laporan keuangan yang mudah dipahami dan diakses publik,” katanya.
Dia juga menyarankan supaya dibuat laporan yang mudah dipahami. ”Misalnya, total biaya penyelenggaraan haji tahun berjalan berapa,” kata dia. Kemudian, didetailkan juga biaya yang ditanggung BPKH dan tanggungan jemaah.
Menurut dia, informasi keuangan seperti itu sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat ke-pada BPKH. Apalagi, saat ini ada sekitar 5 jutaan CJH yang masuk dalam daftar tunggu. Ade juga berharap agar peran BPKH ke depan bisa lebih besar lagi. Apalagi, sekarang urusan haji sudah dipegang oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Tidak lagi di Kemenag. Seiring dengan perubahan itu, BPKH harus diberikan ruang yang lebih besar untuk berinovasi. Misalnya dalam menunggu berdirinya kampung haji, BPKH diberikan kewenangan me-lakukan kerjasama B to B dengan mitra di Saudi untuk kontrak atau sewa hotel jangka panjang. ”Setelah dapat, tinggal di-laporkan saja ke Menteri Haji dan Umrah. Pak Menteri saya dapat hotel ini, untuk kapasitas 100 ribu orang, dengan ikatan sewa 10 tahun,” jelasnya. Dengan kelembagaan BPKH yang independen, diharapkan bisa lebih leluasa dalam negosiasi harga dan kerja sama pengada-an kebutuhan jemaah di Saudi.
Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menga-takan, transparansi dan akun-tabilitas BPKH saat ini sudah baik. ”Apalagi jika dibandingkan saat dana haji dikelola oleh Kemenag dulu,” katanya.
Mustolih mengatakan, saat ini BPKH menjalankan sistem laporan yang transparan dan akuntabel karena tuntutan regulasi. Secara berkala mereka wajib melaporkan pengelolaan keuangan haji ke Presiden maupun DPR. Laporan ke-uangan itu bisa sekaligus di-akses oleh masyarakat.
Pekerjaan rumah berikutnya adalah sistem pengelolaan dana haji. Khususnya proporsi subsidi untuk jemaah berangkat dan yang dibagikan ke jemaah tunggu. Bagi dia, hasil investasi dana haji yang digunakan untuk mensubsidi jemaah sangat besar. Bisa mencapai sekitar Rp 35 juta per orang. Sedangkan yang dibagikan ke jemaah tunggu sekitar Rp 500 ribu per jemaah tiap tahunnya. (wan/oni)
Editor : Hanif