PONTIANAK POST - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan perlunya kesamaan pandangan antar pemangku kebijakan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Badan Keahlian DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10). (Dilansir dari Jawa Pos)
Martin menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi yang kerap menimbulkan ego sektoral antar kementerian.
Menurutnya, hal tersebut justru memperumit masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hak atas wilayahnya.
“Masalahnya, akhirnya kemudian ada ego sektoral yang terjadi. Contoh dari Kementerian Kehutanan, tentu fokusnya adalah hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Lalu ATR/BPN fokusnya adalah tanah ulayat dan proses pendaftaran tanah,” ujar Martin.
Ia menambahkan, perbedaan fokus antar kementerian sering menimbulkan ketidakcocokan bahkan konflik di lapangan.
Kondisi tersebut semakin kompleks ketika wilayah adat berbenturan dengan kepentingan sektor lain, terutama izin tambang maupun perkebunan.
“Apalagi ada ego sektoral, tambah lagi. Karena sering juga kawasan tambang ketika ingin mengajukan izin, itu juga bersinggungan dengan kawasan hutan adat ataupun kawasan tanah ulayat,” tegasnya.
Martin menilai, kehadiran RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi solusi untuk mengurai persoalan tersebut.
Dengan adanya regulasi tunggal, pengakuan masyarakat adat diharapkan lebih jelas dan tidak lagi terhambat birokrasi berlapis.
“Ketika (investasi) menghadapi masyarakat adat, bukan sekonyong-konyong sekelompok masyarakat yang mengaku masyarakat adat, tapi dia sudah punya pengakuan yang jelas, perlindungannya jelas, sehingga mereka tahu berurusan dengan siapa,” pungkasnya.
RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini masih dalam proses pembahasan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menekankan pentingnya political will bersama agar hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi dapat benar-benar diimplementasikan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia investasi. (*)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro