PONTIANAK POST - Pemain film Ammar Zoni kembali membuat heboh dunia hiburan. Belum tuntas menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya, mantan suami Irish Bella kini justru nekat mengedarkan narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aksi ini bukan hanya membuat publik terkejut, tapi juga membuat keluarga, pengacara, dan sahabatnya geram dan kecewa berat.
“Diskusi sama pengacaranya, om Jon (Mathias), dia bilang, ‘berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas’,” ungkap Christopher, sahabat dekat Ammar, di kawasan Tangerang, kemarin.
Menurutnya, keluarga Ammar pun sudah kehilangan kesabaran. “Arman, Aditya Zoni juga ngomong, ‘pusing gue sama dia, mau gimana lagi sih maunya?’. Semua heran, kecewa, marah. Karena dia bagian dari perusak generasi bangsa,” ujarnya.
Christopher mengaku selama ini masih membantu Ammar karena menganggapnya korban penyalahgunaan narkoba. Namun kali ini, ia menyerah. “Kalau dia korban saya bantu, tapi kalau dia pengedar, sama saja saya dukung penjahat. Saya nggak mau,” tegasnya.
Kasus terbaru ini terungkap setelah petugas Rutan Salemba melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sabu serta ganja dari tangan Ammar pada 3 Januari 2025.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Utomo, menjelaskan bahwa penemuan itu hasil kerja petugas sendiri, bukan laporan dari luar. “Peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama EHG,” kata Wahyu.
Temuan ini, lanjut Wahyu, merupakan bagian dari langkah pengetatan pengawasan usai peristiwa kaburnya tujuh narapidana dari Rutan Salemba pada November 2024. “Pasca pelarian itu, kami lakukan razia insidentil dan evaluasi besar-besaran,” jelasnya.
Ammar Zoni pun langsung dijatuhi sanksi disiplin berat, dipindahkan ke sel isolasi (Straff Cell) selama 40 hari, serta dicabut hak pembebasan bersyaratnya (PB). Rutan Salemba juga telah berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses hukum lanjutan.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar tidak sendirian. Ia bersama lima orang lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR diduga membentuk jaringan pengedar narkoba di dalam rutan.
“Para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapat barang dari seseorang di luar Rutan Salemba,” ujar Agung.
Barang haram itu diedarkan di dalam rutan menggunakan ponsel dan aplikasi komunikasi terenkripsi Zangi. Dalam jaringan itu, Ammar berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis sebelum disalurkan ke tersangka lain untuk diedarkan.
Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dan lima rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (2) menyebut bahwa pengedar narkotika golongan I melebihi 5 gram dapat diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen pihak pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di dalam lembaga.
“Ini hasil deteksi dini dari Kepala Rutan dan jajarannya. Setelah ditemukan barang haram dari warga binaan atas nama AZ, langsung kami laporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Rika memastikan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan. “Siapa pun yang terbukti, akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan,” tegasnya. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro