PONTIANAK POST - Tengara bahwa Kamboja dan kawasan sekitarnya menjadi ”kuburan” bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbukti. Data terbaru menunjukkan, tujuh pekerja migran asal Sumatera Utara (Sumut) meninggal di negara tersebut.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut, tujuh PMI asal Sumut dilaporkan meninggal dunia di Kamboja sepanjang Januari hingga Oktober tahun ini.
Para korban diketahui sebelumnya berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan terlibat dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan informasi awal yang mereka terima. Mereka diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diperkirakan jumlah PMI yang menjadi korban jauh lebih banyak. Sebab, selama beberapa tahun terakhir, cukup banyak warga Indonesia yang mengadu nasib ke negara tersebut, terutama melalui jalur ilegal.
Fakta itu mendapat sorotan dari pimpinan DPR RI. Sebab, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem perlindungan pekerja migran masih menghadapi tantangan berat.
”Data dari Sumatera Utara ini hanyalah salah satu contoh. Kami meyakini masih banyak daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita perlu diperkuat secara menyeluruh,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani kemarin.
Puan mengingatkan bahwa praktik perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja kini semakin kompleks, terutama dengan munculnya modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.
Dia menyoroti banyak calon PMI yang dijanjikan pekerjaan legal justru mengalami nasib tragis, mulai dari penahanan paspor, ketidakpastian pembayaran gaji, hingga tekanan kerja yang berat.
”Setiap nyawa yang hilang akibat praktik ini adalah bukti nyata bahwa negara harus hadir secara optimal untuk melindungi warganya. Kita tidak bisa lagi menunggu laporan atau kasus menjadi viral sebelum bertindak," ucapnya.
Sementara itu, Staf Pelindungan BP3MI Sumut Mianhot Pandiangan menyebut bahwa Kamboja bukan negara tujuan penempatan tenaga kerja resmi. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda iming-iming pekerjaan ilegal di luar negeri.
Data Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 7.027 kasus penipuan daring sejak 2021 hingga Februari 2025, yang sebagian memicu terjadinya TPPO.
Dalam periode yang sama juga tercatat 1.508 kasus terindikasi TPPO dengan 92 korban meninggal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Sumatera Utara menyumbang sekitar 23 persen kasus, sementara Jawa Barat mencatat sekitar 19 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa kedua wilayah ini masih menjadi sasaran empuk jaringan eksploitasi tenaga kerja ilegal lintas negara. (lyn/ris)
Editor : Hanif