PONTIANAK POST - Polres Singkawang, Polda melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, masing-masing atas nama Aipda Kefli Sitompul dan Bripda Dyon Kharisma Putra. Kegiatan tersebut digelar pada Senin (20/10) pagi di halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus Rais II, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas namun berat yang harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab besar sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin tidak dapat ditoleransi.
“Langkah ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga pengingat bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan komitmen dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Kapolres.
Ia berharap kejadian seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam bertugas.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan pemberhentian, penyilangan foto anggota yang bersangkutan oleh Kapolres Singkawang, serta doa bersama. Momen ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran bahwa kehormatan seragam Polri harus dijaga dengan perilaku dan dedikasi yang sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Upacara PTDH tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Meskipun penuh keharuan, kegiatan ini mencerminkan komitmen kuat Polres Singkawang untuk terus menegakkan kedisiplinan dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat. (har)
Editor : Hanif