Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

BLT Kesra 2025, Ini Syarat Terbaru Penerima dan Jadwal Pencairan Bantuan Rp900 Ribu dari Pemerintah

Syeti Agria Ningrum • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:00 WIB
Masyarakat yang menjadi penerima BLT Kesra 2025.
Masyarakat yang menjadi penerima BLT Kesra 2025.

PONTIANAK POST - Pemerintah memastikan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) tahun 2025 akan berjalan secara bertahap mulai akhir Oktober. 

Program ini menyasar 35,46 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dengan total bantuan Rp900.000 per keluarga yang disalurkan untuk periode Oktober–Desember 2025.

Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah di tengah kenaikan harga bahan pokok menjelang akhir tahun.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan tata cara pencairan BLT Kesra 2025 berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sosial dan sumber terpercaya pemerintah.

Syarat Penerima BLT Kesra 2025

Berdasarkan penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemensos), calon penerima BLT Kesra harus memenuhi beberapa kriteria utama berikut:

1. Terdaftar dalam DTSN atau DTKS

Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar penetapan penerima bansos, yang memuat rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan miskin.

2. Masuk dalam kategori desil sosial ekonomi 1 hingga 4

Kelompok ini mencakup warga yang berpenghasilan rendah atau belum memiliki pekerjaan tetap, serta tidak termasuk dalam kelompok menengah atas.

3. WNI dengan identitas valid

Penerima wajib memiliki KTP dan KK aktif yang sudah tercatat di Dukcapil agar proses verifikasi berjalan lancar.

4. Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD dengan penghasilan tetap

Bantuan ini difokuskan bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan memadai dan tidak sedang menerima bantuan sosial serupa.

5. Telah melalui verifikasi musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel)

Mekanisme verifikasi dilakukan oleh pendamping sosial dan aparat pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tidak tumpang tindih.

Sasaran dan Kriteria Penerima BLT Kesra

Pemerintah menegaskan bahwa BLT Kesra tidak diberikan secara umum, melainkan hanya kepada masyarakat yang telah terdaftar secara resmi dalam DTKS dan termasuk dalam desil 1 hingga 4, yaitu kelompok warga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Kemensos RI, berikut kategori masyarakat yang berhak menerima BLT Kesra:

1. Keluarga miskin dan rentan miskin, yaitu rumah tangga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki sumber pendapatan tetap, dan menempati rumah tidak layak huni.

2. Pekerja informal berpendapatan rendah, seperti pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja lepas yang tidak memiliki jaminan pekerjaan.

3. Lansia tunggal yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga dan belum terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya.

4. Penyandang disabilitas berat yang tidak mampu bekerja secara mandiri dan belum menerima bantuan sosial khusus.

5. Keluarga penerima manfaat tambahan, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai masih membutuhkan bantuan tunai tambahan akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Kemenko PMK menegaskan bahwa seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis, mulai dari pemerintah daerah, dinas sosial, hingga pendamping sosial di lapangan.

Tahapan dan Waktu Penyaluran

Tahap awal dimulai pada 20 Oktober 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Desember 2025.

Penyaluran dilakukan bertahap per wilayah, menyesuaikan dengan kesiapan data dan jadwal penerbitan daftar nominatif.

KPM diimbau tidak terburu-buru mengecek saldo, karena proses transfer dana masih dilakukan secara bergelombang.

Cara Mendaftar untuk Periode Selanjutnya

Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi:

- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), Ajukan diri kepada aparat setempat untuk diverifikasi oleh pendamping sosial.

- Aplikasi “Cek Bansos” Kemensos, Unduh melalui Play Store/App Store, lalu daftar akun dan ajukan usulan penerima dengan melampirkan data kependudukan.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran melalui tautan di WhatsApp atau media sosial, dan segala bentuk pesan yang mengarahkan ke situs tidak resmi adalah hoaks. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Penerima #bantuan #pencairan #BLT Kesra 2025 #syarat #jadwal