PONTIANAK POST - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan sebesar Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) ini diberikan sebagai bagian dari program perlindungan sosial menjelang akhir tahun.
Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap dan hanya melalui dua jalur resmi, yakni Bank Himbara (melalui Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum memiliki rekening bantuan sosial.
1. PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan secara langsung oleh PT Pos Indonesia.
Proses ini menyasar keluarga penerima yang termasuk dalam desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT.
Tahapan pencairannya sebagai berikut:
1. Menunggu surat undangan resmi dari pihak PT Pos atau pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Undangan akan berisi jadwal, lokasi, serta waktu pencairan bantuan.
2. Datang ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang tercantum dengan membawa dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Surat undangan atau pemberitahuan resmi dari PT Pos;
- Surat kuasa jika penerima tidak dapat hadir langsung (dilengkapi identitas yang sah).
3. Petugas kantor pos akan melakukan verifikasi data penerima berdasarkan daftar nominatif dari Kemensos.
4. Setelah verifikasi berhasil, dana sebesar Rp900.000 akan diserahkan tunai kepada penerima atau diantar langsung ke rumah jika penerima tidak mampu hadir ke lokasi pencairan.
Berdasarkan keterangan Kemensos RI melalui laman kemensos.go.id, penyaluran melalui PT Pos diprioritaskan bagi penerima di wilayah terpencil dan daerah tanpa akses perbankan. Proses distribusi dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan data daerah.
Baca Juga: Kejari Singkawang Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah dan Bansos
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Bank Himbara
Sementara itu, bagi penerima yang sudah memiliki rekening bantuan sosial aktif, dana BLT Kesra akan langsung ditransfer ke rekening KKS. Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Langkah pencairannya sebagai berikut:
1. Pastikan nama dan NIK penerima padan dengan data Dukcapil.
Jika data tidak sinkron, dana tidak bisa langsung masuk ke rekening hingga dilakukan pembaruan oleh pendamping sosial.
2. Cek saldo KKS secara berkala melalui:
- Mesin ATM bank Himbara,
- Agen bank resmi (e-warong), atau
- Kantor cabang bank tempat penerima terdaftar.
3. Hindari terlalu sering menggesek kartu di ATM, agar KKS tidak cepat rusak atau terblokir.
4. Dana sebesar Rp900.000 akan masuk secara otomatis jika data telah valid.
Berdasarkan pola sebelumnya, sebagian penerima akan melihat saldo bantuan masuk secara bertahap hingga akhir Desember 2025.
Berdasarkan data yang dilansir dari Radar Bogor (Grup Pontianak Post), proses pencairan melalui Bank Himbara membutuhkan waktu tambahan karena sebagian penerima baru masih dalam proses pembukaan rekening dan sinkronisasi data.
3. Tidak Ada Pendaftaran Online
Kemensos menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran online atau link khusus untuk daftar BLT Kesra. Semua penerima ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau ada pesan WhatsApp yang meminta masyarakat mengklik tautan untuk daftar BLT Kesra, itu hoaks. Pendaftaran resmi hanya bisa melalui musyawarah desa atau aplikasi Cek Bansos Kemensos,” tegas pernyataan pendamping sosial yang dikutip dari kanal resmi Kemensos.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak datang ke kantor pos tanpa undangan resmi, karena jadwal pencairan disesuaikan dengan daftar penerima dari Kemensos dan pemerintah daerah.
4. Jadwal dan Pengawasan Penyaluran
Penyaluran BLT Kesra dilakukan mulai 20 Oktober hingga akhir Desember 2025. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan ketat oleh pendamping sosial, aparat kelurahan/desa, dan Dinas Sosial daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran. (*)
Editor : Miftahul Khair