PONTIANAK POST - Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026, pemerintah terus mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar segera memiliki sertifikat halal.
Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), pelaku usaha kini dapat mengurus label halal tanpa biaya alias gratis, dengan proses yang semakin mudah dan transparan.
Program SEHATI merupakan inisiatif dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuannya tidak hanya untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, tetapi juga sebagai upaya memperkuat daya saing pelaku UMK di pasar nasional maupun global.
Apa Itu Program SEHATI?
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) adalah layanan yang diberikan pemerintah untuk membantu UMK memperoleh sertifikat halal tanpa dikenakan biaya.
Program ini disubsidi penuh oleh negara melalui BPJPH dan diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi kriteria tertentu.
Dirujuk dari laman resmi BPJPH, program ini telah membuka kuota hingga 1 juta sertifikasi halal gratis pada tahun 2025, dan diprioritaskan bagi usaha mikro seperti rumah makan, pedagang makanan dan minuman, kantin, katering, hingga penjual hewan sembelihan.
Syarat Mengikuti Sertifikasi Halal Gratis
Berdasarkan penjelasan Kemenag dalam situs resminya (kemenag.go.id), ada beberapa syarat utama bagi pelaku UMK yang ingin mendaftar program SEHATI, yaitu:
- Usaha berskala mikro atau kecil. Pemohon wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi kriteria omzet sesuai peraturan UMK.
- Produk yang dihasilkan berisiko rendah dan mudah diverifikasi kehalalannya (misalnya makanan olahan, minuman, roti, kue, atau jajanan).
- Bahan baku bersertifikat halal, jelas asal-usulnya, serta tidak menggunakan unsur haram.
- Proses produksi sederhana dan dapat dijelaskan oleh pelaku usaha.
- Bersedia mengikuti mekanisme self declare dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi Halal Gratis
Melansir panduan di portal resmi Indonesia.go.id, berikut alur pendaftaran program SEHATI yang dapat dilakukan secara mandiri:
1. Masuk ke laman resmi
Masuk ke laman https://ptsp.halal.go.id/. Buat akun dan isi data lengkap usaha, mulai dari nama produk, jenis bahan, dan lokasi produksi.
2. Pilih Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)
Pastikan memilih jalur “Self Declare” agar bisa memanfaatkan fasilitas gratis untuk UMK.
3. Pilih Pendamping P3H
Pendamping ini berperan membantu memverifikasi bahan baku dan proses produksi agar sesuai standar halal.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Sertakan dokumen seperti NIB, KTP, daftar bahan baku, dan foto proses produksi.
5. Verifikasi dan Validasi Data
Pendamping bersama BPJPH akan memeriksa data dan melakukan survei singkat jika dibutuhkan.
6. Terbitnya Sertifikat Halal Digital
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal resmi secara elektronik. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal, Pemerintah Pastikan Makanan Aman dan Layak Konsumsi
Keuntungan Mengikuti Program SEHATI
Mengurus sertifikasi halal tidak hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Pelaku UMK yang telah bersertifikat halal berpeluang memperluas pasar ke ritel modern, e-commerce, hingga ekspor.
Selain itu, program SEHATI juga memberikan manfaat nyata, yakni:
- Gratis sepenuhnya, karena biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Proses cepat dan sederhana, tanpa harus mengurus dokumen berlapis.
- Pendampingan penuh, dari awal pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
- Meningkatkan nilai jual produk, karena konsumen lebih yakin terhadap keamanan dan kebersihan produk.
Batas Waktu Penerapan Waib Halal
Berdasarkan pernyataan resmi BPJPH, batas waktu penerapan wajib halal tahap pertama ditetapkan hingga 17 Oktober 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal akan dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Karena itu, pemerintah menghimbau pelaku UMK untuk tidak menunda pendaftaran sertifikasi halal, terutama dengan adanya fasilitas gratis yang saat ini masih dibuka.
Prosesnya sederhana, tanpa biaya, dan menjadi langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta memperkuat ekonomi halal nasional. (*)
Editor : Miftahul Khair