PONTIANAK POST - Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai rencana pencairan rapel gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai dibicarakan.
Informasi ini menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, sementara rapelnya direncanakan cair pada November melalui PT Taspen selaku pengelola dana pensiun.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan, sinyal positif ini disambut hangat oleh para pensiunan ASN di berbagai daerah.
Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Dalam lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa besaran kenaikan gaji berbeda pada tiap golongan:
- Golongan I dan II: kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV: kenaikan tertinggi, mencapai 12%
Dengan begitu, Golongan IV/A hingga IV/E diperkirakan menjadi penerima rapel tertinggi pada November mendatang.
Dirujuk dari Radar Semarang, kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan di tengah tekanan ekonomi dan perubahan harga kebutuhan pokok yang terus berlangsung.
Rencana Reformasi Pembayaran Pensiun
Pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem pembayaran pensiun agar lebih transparan dan efisien.
Pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh PT Taspen dan PT Asabri direncanakan akan dialihkan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan sistem nasional dalam pengelolaan dana pensiun ASN, TNI, dan Polri.
Lima Golongan ASN Penerima Rapel Terbesar
Merujuk data dari Jawa Pos, berikut daftar lima golongan ASN yang diperkirakan menerima rapel terbesar pada periode November 2025:
- Golongan IV/E
- Golongan IV/D
- Golongan IV/C
- Golongan IV/B
- Golongan IV/A
Kelima golongan tersebut menempati jenjang tertinggi dalam struktur ASN, dengan besaran tunjangan dan masa kerja panjang sehingga total rapelnya lebih besar dibandingkan golongan lainnya.
Rapel Diharapkan Jadi Stimulus Ekonomi
Sejumlah pengamat keuangan menilai bahwa pencairan rapel pensiunan ASN dapat memberi efek positif terhadap daya beli masyarakat, terutama menjelang akhir tahun.
Dana tambahan tersebut juga diharapkan mampu menjadi dorongan bagi ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. (*)
Editor : Miftahul Khair