PONTIANAK POST - UNDANG-Undang Haji yang baru tidak hanya berisi pelegalan umrah mandiri. Banyak juga aturan baru yang memudahkan calon jemaah haji (CJH). Misalnya soal pembayaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang kini boleh dicicil. Aturan itu bakal meringankan beban uang yang harus disetor CJH saat tiba hari keberangkatan.
Skema setoran angsuran Bipih itu tertuang pada pasal 49. Bunyinya adalah pembayaran setoran jemaah meliputi setoran awal atau uang muka Bipih. Kemudian setoran angsuran Bipih. Serta setoran pelunasan Bipih.
Selama ini CJH hanya membayar uang muka biaya haji sebesar Rp 25 juta per orang. Mereka kemudian wajib membayar selisih Bipih saat dibuka masa pelunasan. Biasanya sangat besar. Misalnya pada haji 2025, untuk Embarkasi Surabaya, CJH membayar pelunasan sekitar Rp 35,9 jutaan.
Lewat skema yang baru, CJH yang masih antre bisa setor mengangsur Bipih untuk menambah setoran awal. Jadi, saldo mereka semakin besar. Kemudian akan mendapatkan hasil investasi yang besar pula.
Meski demikian, angsuran atau topup Bipih itu statusnya bukan tabungan biasa. Tetapi benar-benar disetor ke rekening Menteri Haji dan Umrah yang selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, CJH yang ingin setor uang angsuran Bipih harus bersabar. Meskipun sudah muncul di UU Haji dan Umrah, realisasinya menunggu peraturan turunan yang mengatur skema dan teknis angsuran.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha (28/10) meminta CJH bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Saat ini Kemenhaj fokus menyusun dan membahas besaran biaya haji 2026 bersama DPR dan lembaga terkait. Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR sebesar Rp 88 jutaan per jemaah.
Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyambut baik adanya skema pembayaran setoran angsuran Bipih. "Sejak lama saya juga mengusulkan dibuka skema topup tabungan haji seperti ini," katanya. Dadi menjelaskan, dengan adanya angsuran itu, jemaah bisa menghindari risiko keuangan di kemudian hari. Ketika ada CJH yang masih antre sepuluh tahun, misalnya, kemudian setiap tahun dia setor angsuran Bipih Rp 2 juta, maka terkumpul uang Rp 45 juta. Rinciannya adalah Rp 25 juta dari setoran awal dan Rp 20 juta dari setoran angsuran.
Jumlah itu akan lebih besar lagi. Sebab, setiap CJH yang antre mendapatkan sejenis deviden dari hasil pengelolaan keuangan haji. Dengan dana yang besar itu, maka beban biaya pelunasan semakin ringan. Sekaligus bisa mengantisipasi lonjakan biaya haji di masa depan disebabkan inflasi atau kebijakan lain dari Saudi. (wan/oni)
Editor : Hanif