Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PLN Matangkan Rencana Pembangunan Pembangkit Nuklir

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 2 November 2025 | 20:26 WIB
Ilustrasi PLTN
Ilustrasi PLTN

PONTIANAK POST - PT PLN (Persero) mulai memantapkan langkah menuju era energi bersih dengan menyiapkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Proyek strategis nasional ini akan masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, sejalan dengan komitmen Indonesia mencapai target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060.

“Sesuai RUPTL 2025–2034 dan dalam rangka mendukung transisi energi bersih menuju Net Zero Emissions 2060, PLN terus mengembangkan alternatif energi bersih pengganti fosil, di antaranya nuklir,” ujar Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, kepada JawaPos.com.

Gregorius menjelaskan, pemerintah menargetkan pengembangan PLTN dengan total kapasitas 0,5 gigawatt (GW). Saat ini, proyek masih dalam tahap studi kelayakan dan penyiapan regulasi. “Fokus utama kami pada aspek keselamatan, kesiapan teknologi, dan penerimaan publik,” tambahnya.

Kebijakan pengembangan PLTN memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

Pemerintah menegaskan bahwa teknologi nuklir menjadi bagian dari strategi penyediaan listrik nasional untuk menyeimbangkan bauran energi dan mempercepat dekarbonisasi.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menegaskan arah pengembangan energi nuklir melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Dalam implementasinya, pengembangan PLTN akan mengikuti pedoman International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenaganukliran.

IAEA menetapkan 19 elemen kesiapan infrastruktur yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan PLTN dimulai.

Meliputi aspek keselamatan nuklir, pendanaan, kerangka hukum dan regulasi, perlindungan radiasi, kesiapan jaringan listrik, pengembangan SDM, pengelolaan limbah radioaktif, hingga keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder involvement).

Berdasarkan hasil Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR) Mission IAEA pada 2009, Indonesia telah memenuhi 16 dari 19 persyaratan tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan nasional yang cukup matang dalam pengembangan energi nuklir secara bertahap.

Untuk mendukung tahap awal pengembangan, BATAN/BRIN telah melakukan survei dan studi tapak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor geotektonik, termasuk kegempaan, bahaya gunung api, sesar aktif, dan peak ground acceleration (PGA).

Hasilnya, terdapat 28 wilayah potensial yang dievaluasi dan dinilai layak untuk pembangunan PLTN, dengan total potensi kapasitas hingga 70 GW.

Dari hasil kajian awal, Sistem Sumatera dan Kalimantan menjadi wilayah prioritas karena dinilai paling siap dari sisi keseimbangan suplai dan permintaan listrik (supply-demand balance) serta kesiapan infrastruktur kelistrikan.

Titik potensial tersebut termasuk beberapa daerah di Kalimantan Barat. (jpc)

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#nuklir #pltn #pln