PONTIANAK POST – Kepolisian tengah menyelidiki sebuah rumah toko di kawasan Jakarta Utara yang diduga menjadi lokasi produksi/pusat distribusi ompreng atau nampan palsu.
Produk nampan MBG palsu ini diduga diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan tersebut mencakup penggunaan logo halal dan label SNI palsu.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan, namun polisi telah mendalami laporan masyarakat untuk memastikan kebenarannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakut, Ipda Maryati Jonggi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ruko tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Metro Jakut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
"Tim dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan di ruko tersebut pada 31 Oktober lalu. Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai penggunaan label SNI palsu dan logo halal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Maryati saat ditemui pada Sabtu (1/11).
Selain dugaan pemalsuan logo halal dan SNI, pihak kepolisian juga mendalami informasi terkait penggantian label produk dari “Made in China” menjadi “Made in Indonesia” tanpa prosedur yang sah. Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa barang-barang itu kemungkinan besar adalah impor dari China.
Namun, setelah tiba di Indonesia, produk-produk ini kemudian diberi label palsu yang mengklaim sebagai 'Made in Indonesia', seolah-olah diproduksi secara lokal.
"Penggantian label dari Made in China menjadi Made in Indonesia masih kami teliti dan dalami. Kami akan memastikan kebenaran informasi tersebut," jelasnya.
Selain itu, barang-barang tersebut juga diduga mencantumkan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin resmi.
Pemalsuan label ini tentu saja dapat menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan, terutama jika bahan yang digunakan tidak memenuhi standar.
Meskipun pemeriksaan sudah dilakukan di lokasi, Maryati menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan. Hal ini karena penyelidikan masih dalam tahap awal.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan fakta-fakta yang ada," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang tengah mendalami laporan tersebut dengan serius.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terkait dengan produk, tetapi juga asal-usul barang yang diduga dipalsukan.
"Pendalaman masih terus berjalan. Kami tidak ingin terburu-buru memberikan informasi sebelum semua fakta terungkap," ujar Onkoseno.
Pihak Polres Metro Jakut memastikan akan terus bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana ini.
Polisi juga berjanji untuk transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Apabila terbukti melanggar, pihak importir dapat dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.
Pemalsuan Label Made in Indonesia
Kasus ini mengingatkan publik pada isu serupa yang mencuat pada Agustus 2025 lalu. Sebelumnya, dugaan pemalsuan label “Made in Indonesia” muncul setelah adanya laporan investigasi sebuah media asing dari wilayah Chaoshan, Provinsi Guangdong, China, pada Agustus 2025.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa sekitar 30 hingga 40 pabrik di kawasan tersebut memproduksi ompreng (nampan) makan untuk pasar global, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, temuan tersebut menyebutkan adanya indikasi pemalsuan label negara asal dan logo SNI pada sejumlah produk, serta penggunaan bahan stainless tipe 201 yang mengandung kadar mangan tinggi dan diduga tidak aman untuk makanan asam.
Bahkan, laporan tersebut juga menyinggung kemungkinan penggunaan minyak babi atau lard dalam proses pelapisan bahan logam, meski belum pernah dibuktikan secara ilmiah di Indonesia.(jp/ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro