Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemerintah Hapus Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS, DPR Minta Pemerataan Layanan Kesehatan

Hanif PP • Senin, 10 November 2025 | 10:32 WIB

 

Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar.

PONTIANAK POST – Pemerintah memastikan akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan dan memperkuat partisipasi.

“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah akan diputihkan, dihapus,” kata Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar.

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena menunggak iuran. Program penghapusan tunggakan akan difokuskan pada peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang tergolong tidak mampu. Pemerintah menargetkan program ini mulai berjalan pada akhir 2025, sekaligus menegaskan kembali semangat gotong royong dalam pembiayaan JKN.

Untuk mendukung keberlanjutan keuangan, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran hingga Rp 20 triliun sampai 2026. Tujuannya agar BPJS Kesehatan tetap stabil melayani 279,7 juta peserta aktif di seluruh Indonesia.

 

Langkah Progresif

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai kebijakan pemutihan iuran sebagai langkah progresif pemerintah dalam memulihkan hak layanan kesehatan warga. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan ini disertai dengan disiplin pembayaran iuran dan pemerataan layanan di seluruh daerah.

“Banyak peserta mandiri yang berhenti membayar bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak mampu. Dengan penghapusan tunggakan ini, mereka bisa kembali aktif tanpa beban utang dan memperoleh kembali hak konstitusionalnya,” kata Edy, kemarin (9/11).

Dia menegaskan, setelah pemutihan dilakukan, pemerintah harus menegakkan kewajiban membayar iuran, terutama bagi mereka yang mampu. Dia mendorong kebijakan yang mengaitkan keaktifan kepesertaan BPJS dengan layanan publik agar masyarakat lebih disiplin. “Yang miskin ditanggung negara, tapi yang mampu harus tetap membayar. Pemerintah bisa menghubungkan keaktifan BPJS dengan pengurusan SIM, SKCK, atau izin usaha,” ujarnya.

Selain soal kepesertaan, Edy juga menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antarwilayah. Dia menyebut, banyak peserta aktif BPJS di daerah yang belum mendapat pelayanan memadai, terutama di wilayah terpencil. “Jangan sampai warga di daerah membayar iuran yang sama, tapi menerima pelayanan berbeda. Pemerintah perlu memastikan fasilitas kesehatan dan tenaga medis merata,” katanya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, saat ini pemerintah masih menyusun regulasi teknis pelaksanaan program pemutihan tersebut. “Prosesnya sedang dirumuskan dan disiapkan bersama lintas kementerian, termasuk BPJS Kesehatan,” ujarnya.(lyn/ttg)

Editor : Hanif
#akses kesehatan #tunggakan #pemerataan #pemerintah #bpjs #layanan #Peserta #dpr