PONTIANAK POST – Isu pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut sempat menumbuhkan harapan bagi para pekerja bergaji rendah dan tenaga honorer. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sinyal positif soal kemungkinan keberlanjutan program BSU memang sempat muncul dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Analis Kebijakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, menyebut bahwa BSU terbukti efektif membantu daya beli masyarakat, sehingga peluang untuk dilanjutkan pada kuartal III dan IV tahun 2025 tetap terbuka. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai hal itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan kabar mengenai pencairan BSU tahap 3 pada Oktober 2025 adalah tidak benar.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut bahwa narasi pencairan BSU tahap ketiga hanyalah hoaks.
“Masyarakat jangan terjebak isu liar. Cek langsung di kanal resmi pemerintah,” ujar Indah.
Kemnaker menjelaskan bahwa program BSU 2025 telah selesai disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan disalurkan melalui bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Setiap penerima mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu, yang merupakan akumulasi dari Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengonfirmasi bahwa program BSU hanya berlangsung hingga batch ke-4 pada Agustus 2025.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan terkait BSU tahap II. Kalau ada yang posting BSU Oktober atau November, itu belum benar,” tegas Yassierli.
Dengan demikian, isu yang menyebutkan bahwa pencairan BSU 2025 akan dilanjutkan atau ditunda ke tahun 2026 tidak benar. Pemerintah menegaskan belum ada pembahasan atau keputusan baru mengenai program lanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair