Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kabar Gaji dan Rapelan Pensiunan PNS Ramai di Media Sosial, Klarifikasi PT Taspen Bikin Kaget

Miftahul Khair • Selasa, 11 November 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan rapel gaji pensiunan ASN.
Ilustrasi pencairan rapel gaji pensiunan ASN.

PONTIANAK POST – Isu mengenai rapelan gaji dan kenaikan tunjangan pensiun bagi pensiunan PNS yang dikabarkan cair pada November 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet berharap tambahan dana itu segera masuk rekening.

Namun, PT Taspen (Persero) akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait kebenaran kabar tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat sejumlah program quick wins, termasuk kenaikan gaji bagi ASN aktif, anggota TNI-Polri, pejabat negara, serta tenaga guru dan penyuluh.

Meski demikian, peraturan ini tidak mencakup penyesuaian gaji atau tunjangan bagi pensiunan PNS.

Penjelasan Resmi dari PT Taspen

Menanggapi banyaknya pertanyaan dari para pensiunan, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram resminya.

Dalam kolom komentar, Taspen menulis: “Saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.”

Taspen juga menegaskan bahwa belum ada informasi resmi mengenai rapelan gaji bagi pensiunan di bulan November 2025.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar dari media sosial atau situs tidak resmi yang kerap menyebarkan informasi menyesatkan.

Pembayaran Gaji Pensiun Tetap Sesuai Aturan

Hingga kini, pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, tidak ada tambahan rapelan atau kenaikan gaji seperti yang ramai diberitakan.

Taspen meminta seluruh pensiunan untuk memantau pengumuman resmi dari pihak Taspen maupun Pemerintah. Jika di kemudian hari ada perubahan kebijakan atau penyesuaian tunjangan, informasi akan diumumkan secara resmi melalui kanal pemerintah, bukan dari sumber yang tidak kredibel.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji dan rapelan pensiun PNS pada November 2025 dipastikan tidak benar. Kebijakan kenaikan gaji ASN yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi pegawai aktif, bukan bagi penerima pensiun. (*)

Editor : Miftahul Khair
#media sosial #viral #pt taspen #klarifikasi #rapelan pensiunan pns #gaji