PONTIANAK POST – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak mengungkap pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan budi daya mutiara di kawasan konservasi Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kedua perusahaan tersebut kedapatan melakukan kegiatan budi daya di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah tim PSDKP melakukan pengawasan terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar.
"Kegiatan budi daya mutiara oleh dua perusahaan tersebut bertentangan dengan ketentuan zonasi yang berlaku di kawasan konservasi," ungkap Bayu dalam keterangan pers yang diterima di Pontianak, Jumat (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), dua perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT BBM dan PT S4J. Keduanya diketahui memanfaatkan ruang laut di zona inti, yang secara khusus hanya diperuntukkan bagi kegiatan perlindungan, penelitian, dan konservasi ekosistem laut.
Sebagai tindak lanjut, PSDKP Pontianak memberikan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan kepada kedua perusahaan tersebut. Bayu menjelaskan bahwa pihaknya meminta kedua perusahaan segera memindahkan lokasi budi daya mereka ke zona pemanfaatan terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus dilakukan dengan cara yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan," tegasnya.
Langkah tegas ini, lanjut Bayu, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal PSDKP untuk menjaga kelestarian ekosistem laut demi mendukung terwujudnya ekonomi biru yang berkelanjutan. PSDKP Pontianak juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mencegah terjadinya praktik yang dapat merusak kawasan konservasi dan memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah tersebut mematuhi perizinan dan zonasi yang telah ditetapkan.(ant)
Editor : Hanif