PONTIANAK POST - Gelombang kritik langsung mengiringi keputusan DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Bagi Amnesty International Indonesia, langkah itu bukan sekadar kebijakan bermasalah, tetapi sebuah kemunduran besar dalam perlindungan hak asasi manusia. Bahkan berpotensi mengubah arah wajah penegakan hukum Indonesia menjadi lebih represif.
RKUHAP resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Namun proses menuju pengesahan yang dinilai minim transparansi membuat publik terkejut. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut DPR baru mengunggah draf final kurang dari 24 jam sebelum disahkan. Padahal, dokumen revisi KUHAP mencakup 115 halaman berisi tiga bab dan 369 pasal yang mengatur hak-hak fundamental warga negara.
“Pengesahan ini menandai regresi serius terhadap penghormatan dan perlindungan HAM. Alih-alih menjadi fondasi pembaruan hukum acara pidana yang modern dan adil, revisi ini justru membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan,” kata Wirya kepada wartawan.
Wirya menegaskan, sejak awal penyusunan revisi KUHAP berlangsung tanpa keterbukaan memadai. Berbagai kelompok masyarakat sipil telah berulang kali meminta pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa dan membuka ruang konsultasi publik yang bermakna. Namun, usulan tersebut diabaikan. “Jika draf baru diunggah kurang dari 24 jam sebelum disahkan, bagaimana mungkin publik dapat terlibat? Ini manipulasi terhadap proses pembentukan kebijakan,” ujarnya.
Aparat Tanpa Pengawasan
Amnesty mengidentifikasi sejumlah pasal yang dinilai berbahaya bagi perlindungan hak warga. Salah satu kritik paling tajam adalah pemberian wewenang kepada aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan hakim.
Menurut Wirya, praktik semacam ini mengulangi pola kesewenang-wenangan yang terjadi pada gelombang penangkapan massal setelah demonstrasi besar pada Agustus 2025. “Ini pelanggaran fundamental terhadap hak atas pembelaan dan fair trial,” tegasnya.
Revisi KUHAP juga memungkinkan wewenang undercover buy, penyamaran, dan controlled delivery diterapkan kepada semua jenis tindak pidana, tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim. Kewenangan luas ini membuat praktik penjebakan (entrapment) menjadi sangat mungkin dilakukan. “Dalam situasi ini, aparat bisa merekayasa tindak pidana dan pelakunya. Tindak pidana dapat diciptakan, bukan ditemukan,” kata Wirya.
Amnesty menyoroti bahaya besar lain: warga bisa ditangkap, dilarang bepergian, digeledah, bahkan ditahan di tahap penyelidikan. Padahal dugaan tindak pidana belum dipastikan ada. Ketentuan dalam Pasal 5 RKUHAP membuat penyelidikan yang seharusnya menjadi tahap klarifikasi justru berubah menjadi tahap represi. “Ini sangat membahayakan, karena membuka ruang kriminalisasi tanpa dasar yang jelas,” kata Wirya.
Sejumlah pasal lain dinilai membuka ruang gelap kekuasaan. Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, hingga penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan alasan keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat.
Amnesty memperingatkan, ketentuan tersebut membuat ruang privat warga, termasuk komunikasi pribadi terancam disalahgunakan. “Negara berpotensi memasuki ruang privat tanpa batas. Dan sistem perlindungan data pribadi pun tidak jelas,” ujar Wirya.
Pasal 7 dan 8 RKUHAP menempatkan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Amnesty menyebut ini berbahaya, mengingat catatan panjang Polri soal maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, serta beban tunggakan penyelesaian perkara. “Polisi harusnya diawasi, bukan malah diberi kekuasaan lebih luas,” kata Wirya.
Amnesty juga menyoroti Pasal 137A yang dinilai ableistik dan memungkinkan penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual. Ketentuan tersebut berpotensi melegitimasi pengurungan sewenang-wenang. “Ini bukan hanya diskriminatif, tetapi berbahaya. Tanpa batas waktu dan mekanisme pengawasan, pasal ini membuka ruang pelanggaran HAM yang serius,” ujar Wirya.
Wirya mengingatkan, revisi KUHAP akan berlaku pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Padahal, perubahan fundamental seperti ini membutuhkan kesiapan aparat, infrastruktur, dan pemahaman publik. Tanpa itu, ia menyebut implementasi berisiko menciptakan kekacauan hukum.
“Revisi ini menempatkan aparat sangat dominan tanpa mekanisme akuntabilitas memadai. Warga bisa menjadi korban kesewenang-wenangan negara kapan saja,” katanya. Ia mendesak pemerintah dan DPR membatalkan pengesahan dan membuka kembali pembahasan secara komprehensif bersama masyarakat sipil. Komisi III DPR RI segera berlanjut ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah RUU KUHAP telah disetujui untuk menjadi undang-undang.
Lanjur RUU Penyesuaian Pidana
Ketua DPR RI Puan Maharani menilai RKUHAP perlu disahkan untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, mengingat UU KUHAP lama sudah berusia lebih dari empat dekade. “Pembaharuannya berpihak pada kebutuhan zaman, pada hukum yang berlaku sekarang,” ucap Puan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026. "Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Rencananya, kata dia, Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU tersebut pada pekan depan. Dia berharap RUU itu bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Dia menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan. Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, menurut dia, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan RUU lainnya. Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset juga akan dibahas setelahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
KPK Tidak Terganggu
Di tengah gelombang kritik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa KUHAP baru tidak akan banyak memengaruhi tugas pemberantasan korupsi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sejumlah pasal sudah mengakomodasi kewenangan lembaganya. “Menurut saya tidak banyak pengaruhnya. Tapi tentu akan dikaji lebih lanjut oleh Biro Hukum,” kata Setyo di Bogor.
Ia mencontohkan aturan pendampingan pengacara bagi saksi yang menurutnya bukan hambatan karena menyangkut pemenuhan hak dasar. Terkait penyadapan, ia menegaskan KPK telah memiliki mekanisme internal yang mempertanggungjawabkan seluruh proses kepada Dewan Pengawas.
“Kami ini pelaksana undang-undang. Kalau ada penyesuaian, akan kita sesuaikan. Harapannya tidak ada perubahan yang mengganggu kewenangan KPK,” ujarnya. Aktivis HAM membentangkan poster protes saat pengesahan revisi KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta. (jpc/ant)
Editor : Hanif