PONTIANAK POST – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan secara terang alasan Presiden Prabowo Subianto memutuskan menerbitkan surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menurut Prasetyo, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima gelombang aspirasi publik terkait proses hukum kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang berjalan sejak Juli 2024. Selain masukan masyarakat, DPR RI juga menyampaikan rekomendasi resmi setelah melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.
Prasetyo mengatakan, pemerintah menindaklanjuti seluruh masukan itu melalui serangkaian kajian yang dilakukan Kementerian Hukum bersama para pakar. Hasil kajian kemudian mengerucut pada rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo di Istana Negara, Selasa (25/11).
Rekomendasi tersebut masuk ke meja Presiden setelah DPR RI secara resmi mengajukan pertimbangan berdasarkan hasil kajian Komisi Hukum. Ketua Harian Gerindra itu, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa jalur konstitusional ditempuh penuh. Mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.
"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi, pemerintah memastikan seluruh proses lanjutan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan direksi ASDP itu dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, yang dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.
Dalam putusan tersebut, Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi empat tahun. (*)
Editor : Miftahul Khair