PONTIANAK POST - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penangkapan dua aktivis di Semarang, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar serta mencederai prinsip negara hukum. Keduanya ditangkap Polrestabes Semarang pada Kamis pagi sekitar pukul 06.45 WIB, tanpa pemanggilan sebagai saksi dan tanpa bukti yang dinilai relevan oleh tim pendamping hukum.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI, menyebut tindakan kepolisian tersebut sebagai pola pembungkaman yang terus berulang terhadap kelompok prodemokrasi. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini tidak hanya keliru secara prosedural, tetapi juga memperlihatkan sikap aparat yang abai pada hak asasi manusia.
“Penangkapan ini merupakan praktik pembungkaman yang memprihatinkan. Tuduhan yang diarahkan bahkan tidak berdasar dan proses hukum yang dilakukan jelas tidak memenuhi standar,” ujar Teo, Jumat (28/11).
Ia menambahkan bahwa langkah Polrestabes Semarang melanjutkan rangkaian penegakan hukum bermasalah terkait demonstrasi pada Agustus dan September 2025. “Rekam buruk ini kembali terulang dengan tuduhan penghasutan yang tidak disertai bukti sah,” kata Teo.
Tim Hukum Suara Aksi yang mendampingi kedua aktivis hingga Kamis malam menyatakan tidak menemukan satu pun unsur tindak pidana. “Tidak ada bukti yang dapat diterima. Kami tidak melihat alasan hukum yang dapat membenarkan penahanan ini,” kata salah satu anggota tim hukum.
WALHI juga menyoroti bahwa tindakan Polrestabes Semarang bertentangan dengan perintah Kapolri dalam Surat Telegram ST/2422/X/REN.2/2025 yang secara tegas melarang kriminalisasi dan pembuatan kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu. Menurut Teo, pelanggaran ini menunjukkan bahwa reformasi internal Polri berjalan jauh dari harapan masyarakat.
“Jika hukum digunakan sekadar untuk menakut-nakuti masyarakat sipil, maka ini bukan lagi penegakan hukum, tetapi represi,” tegasnya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, WALHI menyampaikan empat tuntutan yakni Presiden Prabowo diminta menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kriminalisasi dan membebaskan para tahanan politik, termasuk Adetya dan Fathul.
Kemudian, Kapolri diminta segera menginstruksikan pembebasan keduanya, seluruh jajaran kepolisian diminta menghentikan kriminalisasi aktivis, serta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI didorong aktif mengawal penghentian proses hukum terhadap kedua aktivis tersebut. (nda)
Editor : Miftahul Khair