Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polresta Pontianak Tindak Tegas Polisi Terlibat Kasus Kredit Fiktif

Siti Sulbiyah • Selasa, 16 Desember 2025 | 11:15 WIB

 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono.

PONTIANAK POST - Polresta Pontianak membenarkan bahwa dua personel mereka diduga sebagai calo atau makelar yang terlibat dalam perkara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI cabang pembantu Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kedua oknum anggota polisi tersebut berinisial Brigadir TH dan Brigadir W.

Proses hukum kedua personel tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Kapolresta Pontianak Kombes Suyono, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. 

“Menegaskan bahwa setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak Pontianak, maka terhadap kedua personil tersebut akan dilakukan proses hukum internal yaitu pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Profesi, mereka akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” tegas Kapolresta dalam keterangan tertulis. 

Suyono juga menambahkan bahwa proses penanganan perkara ini masih terus berjalan. Polresta Pontianak dikatakan Suyono menjamin pelaksanaannya dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Sebelumnya, Kejari Pontianak telah menahan empat orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) di salah satu bank nasional pada periode 2023–2024. Dengan begitu, setidaknya sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi tersebut. 

Adapun empat tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu terdiri atas dua pejabat mantri bank dan dua orang calo yang diduga terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif hingga berujung kredit macet. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MFV dan CJ, yang saat kejadian menjabat sebagai mantri bank milik negara, serta RMN dan MNS yang berperan sebagai calo. 

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 November 2025 sampai dengan 15 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).

Kasus ini bermula dari penyaluran Kredit Usaha Mikro dengan modus pengajuan kredit menggunakan jasa percaloan. Tercatat ada 59 debitur yang diajukan, namun seluruhnya kemudian berstatus kredit macet.

Dugaan penyimpangan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan Unit Audit Intern bank pada 8 Juli 2024. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi fraud yang dilakukan oleh pejabat internal bank bekerja sama dengan pihak luar untuk memuluskan pencairan kredit.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 8 Juli 2024 oleh Unit Audit Intern terdapat kerugian yang diakibatkan oleh tindakan fraud dalam penyaluran kredit UMKM yang dilakukan oleh pejabat internal bank milik negara,” jelas Agus.

Audit tersebut menemukan kerugian sebesar Rp2,39 Miliar yang dihitung sebagai dampak dari penyaluran kredit bermasalah tersebut.

Sementara itu, aksi pencurian di eks kantor Lurah Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat, berhasil digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Selasa (9/12/25). Seorang pria berinisial Rs (40) diamankan saat membongkar atap seng bangunan tersebut.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo menjelaskan, pada saat dua orang personil melakukan mobile hunting antisipasi gangguan kamtibmas, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang sedang melakukan pencurian di eks kantor kelurahan Sungai Jawi luar di Pontianak Barat. 

“Atas info tersebut anggota kami langsung menuju ke TKP dan menemukan seorang pelaku yang sedang membongkar atap seng kantor lurah," ujar Basuki. 

Basuki menambahkan saat hendak diamankan pelaku melarikan diri sampai ke depan SPBU Sui Jawi dan nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran petugas. 

"Namun upaya keras tersebut berhasil digagalkan dan petugas kami berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian," terangnya. 

Dari pegembangan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, dua keping seng, satu teralis besi tempat jambangan bunga, satu kursi kerja, serta satu unit speaker aktif yang diamankan dari rumah tersangka. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami kenakan pasal 363 junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah TKP," tegasnya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas. (sti)

Editor : Hanif
#penipuan #Kredit Fiktif #kejari #korupsi kur #polresta pontianak