PONTIANAK POST – Menjelang penghujung tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) dan PNS bersiap menikmati momen libur yang dinanti. Deretan hari libur nasional dan cuti bersama di akhir Desember menjadi kesempatan pas untuk rehat sejenak, pulang kampung, atau quality time bersama keluarga.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Natal dan cuti bersama melalui keputusan resmi yang menjadi acuan nasional.
Penetapan ini juga penting sebagai panduan perencanaan kerja agar target kinerja akhir tahun tetap tercapai tanpa mengganggu layanan publik.
Libur Natal dan Cuti Bersama Desember 2025
Berdasarkan kalender pemerintah dan keputusan bersama yang berlaku, Hari Raya Natal tahun 2025 jatuh pada Kamis, 25 Desember dan ditetapkan sebagai libur nasional. Sehari setelahnya, Jumat, 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Kombinasi dua hari tersebut otomatis tersambung dengan libur akhir pekan. Artinya, ASN dan PNS berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Rincian Jadwal Libur Akhir Desember 2025
Berikut jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama bagi ASN/PNS:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Dengan susunan ini, long weekend Natal bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau bepergian tanpa harus mengorbankan jatah cuti tahunan.
Boleh Tambah Cuti, Asal Sesuai Aturan
Bagi ASN yang ingin memperpanjang masa libur, pengajuan cuti tahunan tetap dimungkinkan.
Namun, hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan instansi masing-masing serta mendapat persetujuan atasan, terutama menjelang penutupan tahun anggaran.
Perencanaan cuti sejak awal dinilai penting agar pelayanan publik dan agenda kerja strategis tidak terganggu.
Pemerintah mengingatkan ASN dan PNS untuk menyelesaikan tugas-tugas prioritas sebelum memasuki masa libur Natal. Penyesuaian jadwal rapat dan layanan publik juga perlu dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif.
Libur akhir tahun ini diharapkan menjadi momen pemulihan energi sebelum kembali menjalani aktivitas kerja di awal 2026. (*)
Editor : Miftahul Khair