PONTIANAK POST – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan komitmen baru terkait pola pencairan tunjangan profesi guru. Mulai tahun 2026, tunjangan profesi guru diupayakan ditransfer langsung setiap bulan, tidak lagi per tiga bulan seperti mekanisme yang berlaku selama ini.
Kebijakan ini disebut sebagai salah satu terobosan paling penting dalam sejarah peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Pemerintah menilai skema pencairan bulanan akan memberikan kepastian pendapatan dan membantu guru dalam mengelola kebutuhan hidup secara lebih stabil.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, selama ini tunjangan profesi guru masih disalurkan per tiga bulan.
Namun, pemerintah tengah menyiapkan perubahan sistem agar mulai 2026 tunjangan tersebut dapat diterima guru setiap bulan langsung ke rekening masing-masing.
Rencana pencairan bulanan itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta.
Ia menyebutkan bahwa komitmen tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan Menteri Keuangan sebagai bentuk transparansi sekaligus keseriusan pemerintah.
Sinergi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan menjadi faktor kunci agar kebijakan pencairan bulanan ini dapat direalisasikan sesuai target pada 2026.
Pemerintah masih melakukan penyesuaian regulasi dan sistem administrasi keuangan untuk mendukung perubahan tersebut.
Selain membahas mekanisme pencairan tunjangan, Mendikdasmen juga memaparkan capaian peningkatan kesejahteraan guru.
Guru ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Perbedaan utama ke depan terletak pada pola pencairan. Jika sebelumnya tunjangan dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 2026 pemerintah mengupayakan agar tunjangan profesi guru ditransfer secara rutin setiap bulan. (*)
Editor : Miftahul Khair