PONTIANAK POST - Penetapan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026 telah resmi diumumkan pemerintah daerah di berbagai provinsi.
UMP dan UMP berlaku sebagai batas upah terendah bagi pekerja dan wajib menjadi acuan bagi pemberi kerja dalam menyusun kebijakan pengupahan.
Dalam penetapan tersebut terdapat beberapa Kabupaten/kota yang memiliki penetapan UMK 2025 di atas Rp5 juta untuk tahun depan.
Berikut lima kabupaten/kota yang UMK 2026 diatasi Rp 5 juta dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.
1. Kota Bekasi
Kotamadya yang berada di provinsi Jawa Barat ini menduduki peringkat pertama yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia untuk 2026, dengan UMK hampir mendekati Rp6 juta, dengan besaran Rp5.992.931,92. Angka ini naik sebsar 5,31 persen dari UMK 2025.
2. Kabupaten Bekasi
Sama-sama bernama Bekasi, peringkat kedua diduduki oleh Kabupaten Bekasi.
Kabupaten yang terkenal sebagai kawasan industri ini strategis nasional dengan ibu kota Cikarang ini memiliki UMK sebesar Rp5.938.885 dengan kenaikan sebesar 6,84 persen dari 2025.
3. Kabupaten Karawang
Masih di wilayah provinsi Jawa Barat, peringkat ketiga kali ini adalah kabupaten yang berada di wilayah utara Jawa Barat yang terkenal sebagai wilayah industri penghasil padi terbesar di Jawa Barat.
Kabupaten Karawang untuk UMK tahun 2026 adalah Rp5.886.852,34 dengan kenaikan sebesar 5,12 persen.
4. Jakarta
Peringkat keempat, diduduki oleh kota Jakarta dengan UMP sebesar 5.729.876 naik 6,67 persen dan merupakan UMP tertinggi di Indonesia.
5. Kota Depok
Peringkat kelima diisi oleh salah satu kota yang masuk dalam kawasan metropolitan Jabodetabekpunjur.
Adalah kota Depok yang wilayah masuk provinsi Jawa Barat, di mana kota ini memiliki UMK sebesar Rp5.522.662 dengan kenaikan sebesar 6,29 persen dari tahun sebelumnya. (*)
Editor : Miftahul Khair