PONTIANAK POST – Kementrian Hak Asasi Manusia membuka pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan silakan mendaftar.
Ada 500 orang yang dibutuhkan untuk mengisi formasi-formasi di lingkungan kementrian tersebut.
Formasi Rekrutmen PPPK Kementerian HAM
Ada 5 formasi yang dibutuhkan untuk saat ini:
1. Analisis Sumber Daya Ahli Pertama
2. Perencanaan Ahli Pertama
3. Apoteker Ahli Pertama
4. Penata Layanan Operasional
5. Pengelola Layanan Operasional
Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian HAM
Adapun untuk persyaratan khususnya adalah sebagai berikut:
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia
2. Perencana Ahli Pertama
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
- Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi.
- Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku.
4. Penata Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
5. Pengelola Layanan Operasional
Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum. (*)
Editor : Miftahul Khair