PONTIANAK POST – Ketika seseorang mengamalkan puasa sunnah tiga hari setiap bulan alias ayyamul bidh, maka dia seolah telah berpuasa sepanjang masa.
Melansir dari Kanal Youtube Santri Gayeng, Gus Baha menjelaskan dengan mengajukan pertanyaan terlebih dulu.
Mengapa puasa tiga hari seperti puasa satu bulan?
Jadi begini, adalah karena kebaikan akan digandakan 10 kali lipat.
Maka berpuasa tiga hari itu seperti berpuasa satu bulan penuh, terang Gus Baha.
Dasar Hukum 3 Hari Setara dengan 1 Bulan
Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abu Muawiyah dari Asim al-Ahwal dari Abu Usman an-Nahdi dari Abu Dzar dia berkata Baginda Rasaul Muhammad bersabda: bagi siapa yang berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka sama halnya dengan puasa sebulan penuh. Lalu Allah Swt. Menurunkan ayat yang membenarkan akan perkara tersebut yaitu: bagi siapa yang melakukan satu kebaikan maka dia akan mendapat pahala sepuluh kali lipat. Satu hari berpuasa sama dengan sepuluh hari. Abu Isa berkata: ini merupakan hadis hasan sahih.”
Dalam penjelasan lebih lanjut, Gus Baha menjabarkan tentang hak-haknya seseorang.
“Bagi sesiapa yang puasa tiga hari setiap bulan, maka dia telah menunaikan haknya puasa. Bagi siapa yang setiap hari membaca 100 ayat, maka dia telah menunaikan haknya membaca Qur’an,” terangnya.
“Dan bagi siapa di hari jumat bersedekah satu dirham atau setara satu dirham, maka dia telah menunaikan haknya sedekah,” tambah Gus Baha.
Puasa Ayyamul Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Khusus tanggal 13 bulan dzulhijjah puasa ayyamul bidh tidak bisa dilakukan karena bertepatan dengan hari tasyrik.
Hari tasyrik diharamkan berpuasa bagi umat Islam.
Karenanya, dalam mazhab Syafi’i puasa sunnah tersebut di bulan dzulhijjah diganti dengan tanggal 16.
Sehubungan dengan itu, puasa ayyamul bidh di bulan dzulhijjah dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16.
“Karena kalau di bulan dzulhijjah kan berarti ada hari tasyrik yang dimulai dari 11, 12, dan 13,” tutup Gus Baha. (*)
Editor : Miftahul Khair