PONTIANAK POST – Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menyampaikan beberapa polemik terkait UU yang tengah terjadi di masyarakat dalam konferensi pers Menteri Hukum terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh Kanal Youtube Kementerian Hukum RI, Wamen Hukum menerangkan bahwa pasal 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi harus dibaca utuh.
“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh,” ujar Eddy.
Baca Juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Pakar Hukum Universitas Brawijaya Serukan Sarjana Hukum Wajib Pelajari
Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Bunyi pasal 256 dalam KUHP yang baru adalah sebagai berikut.
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Wamen Hukum Eddy menjelaskan bahwa pasal ini harus ada, mengingat sifatnya yang sangat penting.
Menurutnya, pasal itu penting karena berdasarkan pengalaman yang telah terjadi di Sumatera Barat.
“Di mana sebuah mobil ambulans membawa pasien dia mati di dalam karena terhalang oleh demonstrans,” terangnya dalam contoh kasus.
Baca Juga: Babak Baru Hukum Pidana Indonesia: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku
Pasal 256 Menurut Wamen Hukum
Dalam siaran press tersebut Eddy Hiariej menjelaskan bagaimana cara membaca pasal agar mencapai pada pemahaman yang utuh.
“Kata-kata di situ pemberitahuan bukan izin,” tukas Eddy.
Lebih lanjut, Wamen Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan adalah agar para aparat dapat mengatur lalu lintas dan kejadian yang serupa di Sumatera Barat tersebut tidak terulang kembali.
Wamen Eddy menjamin demonstrasi untuk kebebasan berbicara dengan catatan ada hak dari pengguna jalan.
“Demonstrasi itu pasti membuat kemacetan lalu lintas. Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib. Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi tugas pihak yang berwajib itu dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas. Supaya hak pengguna jalan yang lain itu dilanggar. Itu intinya,” jelas Eddy.
“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana. Kalau saya tidak memberi tahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat,” terangnya lebih lanjut.
Menurutnya pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, membatasi kebebasan bersuara, tapi lebih kepada soal pengaturan. (*)
Editor : Miftahul Khair