Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KH Cholil Nafis Gantikan Prof Hasanuddin sebagai Ketua DSN MUI, Siap Advokasi Ekonomi Syariah ke Pemerintah

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:30 WIB
KH. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
KH. Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

PONTIANAK POST – KH Cholil Nafis resmi menjadi Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menggantikan Prof Hasanuddin.

Serah terima jabatan telah berlangsung di Kantor DSN-MUI, Jalan Dempo, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Merujuk pada laman web MUI, Kiai Cholil berkomitmen DSN-MUI akan terus menyampaikan kepada masyarakat agar muamalah di bidang ekonomi dan keuangan sesuai dengan prinsip syariah.

Ekonomi dan Keuangan Syariah

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, ini menerangkan akan terus mendorong agar kebijakan pemerintah memberikan pilihan kepada masyarakat dalam segmentasi ekonomi syariah, yakni keuangan syariah, ekonomi syariah, dan bisnis syariah.

"Karena kita di Indonesia memberikan dua peluang (pilihan) berkenaan dengan (ekonomi) konvensional dan syariah," kata Kiai Cholil Nafis, dikutip dari laman tersebut.

DSN-MUI Akan Advokasi Pemerintah

Lebih lanjut, KH Cholil sebagai Wakil Ketua Umum MUI akan mengadvokasi pemerintah agar segmentasi ekonomi syariah memiliki pilihan bagi masyarakat.

Bentuk advokasi tersebut seperti mendorong Koperasi Merah Putih agar memiliki bentuk koperasi syariah.

"Travel-travel, berkenaan bisnis fintech (financial technology), dan sebagainya ada pilihan kepada masyarakat (mengenai) bisnis syariah," jelasnya.

Ia menekankan DSN-MUI akan terus memperkuat literasi ekonomi syariah kepada masyarakat.

Sehingga umat Islam di Indonesia yang berjumlah 250 juta jiwa atau 87 persen dapat terfasilitasi hak asasi konstitusionalnya untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

"(Termasuk) travel haji umrah, sekarang kan banyak travel wisata Islam bahkan kita banyak ziarah, kita berikan guidance berkenaan syariahnya," jelasnya pada laman web tersebut. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Ekonomi #majelis ulama indonesia #Cholil Nafis #keuangan syariah #dewan syariah nasional #DSN MUI