Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wacana Pilkada Lewat DPRD Masih Tahap Diskursus, DPR RI Belum Bahas Revisi UU

Deny Hamdani • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:49 WIB
Syarif Abdullah Alkadrie, S.H, M.H anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPW NasDem Kalbar ini mengusulkan sekitar 2 juta rumah lewat program BSPS tahun 2025 ini.
Syarif Abdullah Alkadrie, S.H, M.H anggota Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPW NasDem Kalbar ini mengusulkan sekitar 2 juta rumah lewat program BSPS tahun 2025 ini.

PONTIANAK POST — Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Syarif Abdullah Alkadrie, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPR RI terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD. Isu tersebut, kata dia, masih sebatas wacana yang berkembang di ruang publik dan internal partai politik.

“Belum ada usulan Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara resmi membahas hal itu. Saat ini anggota DPR RI juga masih dalam masa reses ke daerah,” ujar Syarif Abdullah Alkadrie, Kamis (8/1).

Meski demikian, ia mengakui isu perubahan sistem pilkada cukup santer berkembang dan disuarakan oleh sejumlah partai politik. Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari diskursus demokrasi yang perlu disikapi secara bijak.“Berbagai pandangan tentu harus kita hormati. Wacana ini masih berkembang, belum final, dan belum masuk ke tahap pembahasan undang-undang,” jelasnya.

Anggota DPR RI dari dapil Kalbar 1 ini menjelaskan, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini berjalan. Salah satunya adalah tingginya biaya politik, yang berpotensi membuat keterpilihan kepala daerah lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas, integritas, dan kecakapan kepemimpinan.

“Ada sisi negatif dari pilkada langsung, terutama soal biaya politik yang tinggi dan kecenderungan transaksional. Ini menjadi persoalan serius karena bisa menggeser tujuan utama demokrasi, yakni menghadirkan kepala daerah yang kredibel dan berkemampuan,” ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan tanpa risiko. Menurutnya, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan praktik transaksional jika tidak diatur dengan rambu-rambu yang ketat.

“Kalau melalui DPRD, tentu ada kekhawatiran pengaruh oligarki atau kepentingan tertentu. Karena itu, jika opsi ini dipertimbangkan, harus disertai pengaturan undang-undang yang tegas dan pengawasan yang kuat,” katanya.

Syarif menekankan bahwa substansi utama dari diskursus ini adalah bagaimana sistem pemilihan kepala daerah mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas, cakap, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, terlepas dari apakah mekanismenya langsung atau melalui DPRD.

“Jangan melihat dari satu sisi saja. Jika pemilihan langsung dipertahankan, juga harus ada penguatan aturan agar tidak transaksional dan benar-benar menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa hingga saat ini DPR RI belum mengambil keputusan apa pun terkait perubahan sistem pilkada. Seluruh pandangan yang muncul masih akan dikaji secara mendalam jika nantinya masuk dalam agenda legislasi.

“Kalau memang nanti ada pembahasan undang-undang, tentu akan melibatkan banyak pihak dan dikaji secara komprehensif. Masyarakat juga perlu ikut mencermati dan mengawal, karena ini menyangkut masa depan demokrasi daerah,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Revisi #DPR RI #wacana #syarif abdullah alkadrie #undang undang #pilkada lewat dprd #Diskursus