Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Pemerintah Perketat Fiskal Daerah di APBD 2026

Hanif PP • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:28 WIB

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Siap Evaluasi Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Siap Evaluasi Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG.

PONTIANAK POST - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melebar hingga nyaris menyentuh batas undang-undang, sekaligus menjadi latar bagi langkah pemerintah memperketat disiplin fiskal daerah pada 2026. Hingga 31 Desember 2025, realisasi sementara defisit APBN tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dari target awal APBN 2025 sebesar 2,53 persen dan proyeksi laporan semester 2,78 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelebaran defisit tersebut tetap berada dalam koridor aman. “Walau melembung, kami pastikan di bawah 3 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).

Dari sisi pendapatan, realisasi negara hingga akhir 2025 mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target Rp3.005,1 triliun. Penerimaan perpajakan menyumbang Rp2.217,9 triliun atau 89 persen dari target, terdiri atas penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp300,3 triliun yang hampir mencapai target. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru melampaui target, terealisasi Rp534,1 triliun atau 104 persen, sementara penerimaan hibah tercatat Rp4,3 triliun.

Belanja negara pada periode yang sama mencapai Rp3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari pagu APBN. Belanja pemerintah pusat terealisasi Rp2.602,3 triliun, dengan belanja kementerian dan lembaga menembus Rp1.500,4 triliun atau 129,3 persen dari target, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga baru tersalurkan 71,5 persen. Transfer ke daerah tercatat Rp849 triliun atau 92,3 persen dari target.

Purbaya menegaskan pemerintah memilih mempertahankan belanja sebagai instrumen penopang ekonomi. “Kenapa tidak potong belanja agar defisit kecil? Ketika ekonomi kita downfall, kita harus menurunkan stimulus perekonomian. Ini cara pemerintah menjaga ekonomi tumbuh berkesinambungan tanpa membebani APBN,” katanya.

Tekanan fiskal juga tercermin pada keseimbangan primer yang mencetak defisit Rp180,7 triliun, jauh melebar dari target awal Rp63,3 triliun. Sementara itu, pembiayaan anggaran terealisasi Rp744 triliun dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp48,9 triliun.

Di tengah pelebaran defisit APBN, pemerintah justru mengetatkan ruang fiskal daerah untuk tahun anggaran berikutnya. Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang mengatur batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Aturan ini menggantikan PMK 83/2023 dengan batas maksimal defisit yang lebih kecil dan diseragamkan.

Dalam PMK 101/2025, batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar 0,24 persen. Selain itu, batas maksimal defisit APBD ditetapkan seragam 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah, berbeda dari skema lama yang menyesuaikan kapasitas fiskal daerah dengan rentang hingga di atas 4 persen.

Pengetatan serupa berlaku pada pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah 2026 juga dipatok 0,11 persen dari proyeksi PDB, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya. Batas defisit dan pembiayaan ini menjadi dasar pengendalian dalam evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Kementerian Dalam Negeri atau gubernur.

PMK tersebut mengatur bahwa daerah yang melampaui batas harus mengantongi persetujuan Menteri Keuangan. Kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan sebelum rancangan APBD dievaluasi. PMK 101/2025 diteken pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 31 Desember 2025, menandai upaya pemerintah menjaga disiplin fiskal daerah di tengah tekanan defisit APBN yang kian mendekati ambang batas nasional. (ant/jpc)

Editor : Hanif
#fiskal daerah #Defisit APBN 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa #APBD 2026