PONTIANAK POST – Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 telah membuka pendaftaran.
Bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat dipersilakan untuk mendaftar.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Nomor: 01/Pansel.KIP/12/2025 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030, disebutkan ada beberapa tahapan yang akan dilalui, di antaranya:
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dimulai pada tanggal 22–24 Desember 2025.
- Penerimaan pendaftaran dimulai pada 22 Desember 2025–15 Januari 2026.
- Seleksi administrasi dilakukan pada 12–19 Januari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 23 Januari 2026.
- Penulisan makalah dilakukan pada 2–3 Februari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 19 Februari 2026.
- Assessment test dilaksanakan pada 24–26 Februari 2026.
- Pengumuman hasil assessment test pada 2 April 2026.
- Seleksi wawancara pada 7 April 2026.
- Pengumuman hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 akan diumumkan kemudian.
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai prosedur dari Panitia Seleksi Rekrutmen.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Kementrian HAM Dibuka, Cek Formasi dan Persyaratannya
Ketentuan Lain-lain
Merujuk pada pengumuman tersebut di atas, berikut ketentuan-ketentuan yang harus dimengerti:
- Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai ketentuan yang dipersyaratkan;
- Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun;
- Setiap perkembangan informasi seleksi akan disampaikan melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/. Kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan pelamar selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
- Pelamar yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar, maka keikutsertaan atau kelulusan sebagai peserta dapat digugurkan secara sepihak oleh panitia;
- Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Untuk memperoleh penjelasan terkait teknis administratif, pelamar dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 melalui fitur Kontak pada laman https://seleksi.komdigi.go.id/ atau melalui alamat surel: panselkip@komdigi.go.id. (*)
Editor : Miftahul Khair