PONTIANAK POST – Anggota DPR RI Abdullah merespon pelaporan yang ditujukan kepada Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy yang berjudul Mens Rea.
Pelaporan tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa dengan barang bukti rekaman Stand up Pandji.
Abdulah menjelas setiap warga negara punya hak kebebasan berbicara dan menyampaikan kritik.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata dia dikutip dari laman web DPR RI,
Lebih lanjut, anggota Komisi III itu menyatakan kritik yang disampaikan Pandji adalah wajar di negara yang menganut demokrasi.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Perihal Mens Rea, Ini Fakta Lengkapnya
Menurutnya, Pandji sebagai warga negara memiliki hak berpendapat, menyampaikan kritik, dan tentu harus disampaikan dengan cara baik, penuh etika.
Ia menganggap materi komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Abdullah menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” ujar Abdullah, dikutip (9/1).
Selai itu, legislator Fraksi PKB itu juga berpesan kepada masyarakat, termasuk para seniman dan komika agar tetap menjaga etika dalam menyampaikan kritik.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaporan Pandji dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Baca Juga: Pandji Sebut Gibran Mengantuk di 'Mens Rea', Mahfud MD: Tidak Bisa Dihukum
Dalam pelaporan tersebut kedua piha menyertakan barang bukti berupa rekaman berisi materi Stand Up Comedy yang disampaikan Pandji. (*)
Editor : Miftahul Khair