PONTIANAK POST – Pemerintah bersiap melakukan perombakan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyusul terbongkarnya dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang rotasi besar-besaran hingga perumahan pegawai sebagai sanksi administratif terhadap aparatur pajak yang terbukti melakukan penyelewengan.
Purbaya menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pegawai DJP, seiring proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, tingkat sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran masing-masing individu.
“Nanti akan kami evaluasi. Bisa saja pegawai pajak dikocok ulang. Yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan. Kami lihat tingkat pelanggarannya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran ringan masih berpeluang dikenai rotasi jabatan. Namun, bagi pelanggaran berat, langkah rotasi dinilai tidak relevan. “Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Itu yang sedang kami nilai,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, pegawai yang diperiksa tetap berstatus aparatur sipil negara.
“Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami dampingi terus, tetapi tanpa intervensi terhadap proses hukum,” katanya.
Langkah evaluasi internal tersebut mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan DJP Kemenkeu. Pada 13 Januari 2026, penyidik menggeledah dua direktorat di kantor pusat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, DJP Kemenkeu, untuk periode 2021–2026.
Penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026. OTT tersebut dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dan berujung pada penangkapan delapan orang.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menduga Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen terkait data pajak, bukti pembayaran, kontrak perusahaan, serta barang bukti elektronik berupa laptop, telepon seluler, dan dokumen digital lainnya. “Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang diamankan,” kata Budi.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan institusinya siap memberikan seluruh dukungan yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Untuk detail perkara, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor DJP dan KPP Madya Jakarta Utara dilakukan untuk mendalami dugaan suap dalam pemeriksaan pajak sektor pertambangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dirinya tidak membahas secara khusus perkara tersebut saat bertemu pimpinan KPK, Rabu (14/1). Namun, ia menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses penyidikan. “Kasus pajak tidak kami bahas. Silakan berproses,” kata Airlangga. (dio/ant)
Editor : Hanif