Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dana 20 Persen APBN Pendidikan Dipakai MBG, Kepala Bidang Advokasi Guru Angkat Suara

Khoiril Arif Ya'qob • Senin, 19 Januari 2026 | 14:00 WIB
Seorang guru bersiap membagikan ompreng berisi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa di SD Negeri 50 Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/9/2025). Presiden Prabowo Subianto mengatakan program MBG telah menjangkau hampir 30 juta penerim
Seorang guru bersiap membagikan ompreng berisi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa di SD Negeri 50 Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/9/2025). Presiden Prabowo Subianto mengatakan program MBG telah menjangkau hampir 30 juta penerim

PONTIANAK POST — Aktivis pendidikan yang juga Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, ikut angkat bicara soal penggunaan dana pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui platform X pribadinya, Sabtu (18/1), ia menyatakan penolakan secara tegas. Menurutnya, dana yang digunakan untuk membayar SPPG diambil dari alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan.

“Jangan terpengaruh buzzer. Uang yang digunakan untuk membayar pegawai SPPG dan Program MBG diambil sebagian besar dari 20 persen APBN untuk pendidikan,” tulisnya.

Guru sejarah tersebut juga menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk Program MBG seharusnya dialokasikan untuk keperluan pendidikan, baik bagi murid, sekolah, madrasah, mahasiswa, perguruan tinggi negeri (PTN), maupun para pendidik yang bekerja setiap hari untuk pendidikan.

Penggunaan Anggaran Tidak Tepat

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Program MBG sejatinya lebih berkaitan dengan fungsi kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat.

Program tersebut dinilai bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kondisi kesehatan penerimanya, bukan secara langsung menyentuh aspek pendidikan.

Karena itu, ia menilai pendanaan MBG seharusnya dialokasikan dari anggaran sektor sosial dan kesehatan. Penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program tersebut dianggap kurang tepat dan berpotensi menggeser prioritas utama anggaran pendidikan.

“MBG itu memenuhi fungsi kesejahteraan sosial dan kesehatan, seharusnya diambil dari anggaran kesehatan dan anggaran kesejahteraan sosial, bukan dari anggaran pendidikan.”

Baca Juga: Isu SPPG Jadi PPPK Tuai Respon PGRI Kalbar, Guru Honorer Dinilai Masih Terabaikan

MBG Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Menurut Iman, Program MBG berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen keempat, yang secara tegas mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan.

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merampas hak pendidikan seluruh warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anak dari para pelaksana program itu sendiri.

Pengalihan anggaran pendidikan untuk kepentingan lain dinilai dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan nasional.

“Oleh sebab itu, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi melanggar konstitusi, yaitu Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen keempat. Maka, setiap orang yang bekerja untuk Program MBG sebenarnya sedang merampas hak pendidikan seluruh warga negara, termasuk hak pendidikan anak-anaknya sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Mbg #SPPG #dana #20 persen #guru #Perhimpunan Pendidikan dan Guru #apbn pendidikan