PONTIANAK POST - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1). Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 12.50 WIB hingga 16.04 WIB.
Usai pemeriksaan, Dito mengungkapkan penyidik KPK mendalami perannya dalam kunjungan kerja Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi, khususnya saat pertemuan dengan Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).
“Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai. Saya sudah menjawab semua yang diperlukan. Secara garis besar yang didalami adalah kunjungan kerja ke Arab Saudi,” ujar Dito.
Dito mengakui dirinya mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut. Salah satu agenda pertemuan itu berkaitan dengan penambahan kuota haji untuk Indonesia.
“Saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan sudah saya ceritakan semuanya secara detail. Semoga bisa membantu KPK menyelesaikan penyidikan kasus ini,” katanya.
Meski demikian, Dito menegaskan pertemuan Presiden Jokowi dengan Pangeran Muhammad bin Salman tidak secara khusus membahas kuota haji. Menurutnya, pertemuan tersebut lebih bersifat diplomasi bilateral.
“Tidak ada pembahasan spesifik soal kuota. Namun saya ingat betul, Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi sangat senang dengan pertemuannya bersama Pak Jokowi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Indonesia juga menyampaikan dukungan kepada Arab Saudi sebagai tuan rumah Piala Dunia. Selain itu, selepas jamuan makan siang, Pangeran Muhammad bin Salman sempat menawarkan bantuan kepada Indonesia.
“Setelah makan siang, saya ingat ada pembahasan dari Perdana Menteri Arab Saudi yang menawarkan kepada Indonesia apa saja yang bisa dibantu,” pungkas Dito.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah Presiden Jokowi melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan itu kemudian dibagi oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Editor : Hanif