PONTIANAK POST – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial reguler berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Februari 2026.
Penyaluran ini merupakan pencairan tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat di awal tahun.
Melalui bantuan tersebut, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Dilansir dari Antara, Minggu (25/1), berikut besaran bantuan, sasaran, dan cara mengecek pencairannya:
Besaran Bantuan PKH
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Besaran Bantuan BPNT
Besaran tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59/3.4/HK.01/1/2025 adalah senilai Rp600.000
Cara Cek Pencairan Bantuan
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima
- Ketik kode captcha yang muncul, lalu klik Cari Data
- Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), serta informasi penyaluran
Pengecekan status bantuan sosial juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Bantuan sosial reguler tahap pertama ini rencananya mulai disalurkan Februari untuk sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat, termasuk PKH dan bantuan sembako,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (*)
Editor : Miftahul Khair