Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polemik PBI JKN: Reaktivasi Bukan Pemulihan Permanen, 106 Ribu Peserta Katastropik Diperiksa

Hanif PP • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:20 WIB
Saifullah Yusuf
Saifullah Yusuf

PONTIANAK POST - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan ground check kepada 106.153 orang penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dinonaktifkan, khususnya yang memiliki penyakit katastropik. Ground check atau verifikasi lapangan itu akan dimulai pada Maret 2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, proses ground check ini sebagai tindaklanjut dari rapat yang digelar dengan DPR sebelumnya. Dia menargetkan ground check rampung dalam dua bulan ke depan.

“Kami akan membantu di lapangan dengan melibatkan sumber daya manusia dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” ujarnya ditemui usai rapat bersama Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa petang (10/2).

Hasil ground check diharap bisa jadi pedoman untuk memberikan bantuan bagi yang benar-benar memenuhi kriteria. Sementara itu, bagi yang tidak lagi sesuai kriteria atau tidak lagi berada di desil 1-5 DTSEN, akan diarahkan untuk mendaftar kepesertaan Jaminan Kesehatan melalui jalur mandiri.

Kendati demikian, dia memastikan, di masa ground check ini, para peserta PBI yang menderita penyakit katrostopik dan dinonaktifkan telah direaktivasi kembali.

“Jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini ya, dan selama 3 bulan ke depan,” paparnya.

Sementara itu, peserta PBI di luar 106 ribu PBI katostropik yang telah dinonaktifkan, disarankan untuk mereaktivasi jika masih memerlukan. Proses reaktivasi ini bisa dilakukan kapan saja. Baik melalui jalur formal, yang biasanya berjenjang dari pemerintah daerah, maupun jalur non formal melalui pelaporan mandiri masyarakat di cek bansos ataupun command center.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, ground check akan dilaksanakan pada awal Maret, minggu pertama dan kedua. Sehingga, pada akhir Maret proses ini selesai.

Mengapa tak langsung dilaksanakan Februari? Amalia mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pelatihan petugas hingga koordinasi dengan daerah, khususnya BPS Daerah. Terlebih, ada 40 variabel yang akan dimutakhirkan.

“Ini sekaligus kita akan memutakhirkan posisi orang tersebut di dalam desil. Jadi tentunya ini bukan sekedar memutakhirkan jenis penyakit apa yang diderita oleh orang tersebut, tetapi juga memutakhirkan tingkat kesejahteraan dari responden yang akan kita datangi,” paparnya.

Sebagai informasi, 106.153 orang peserta PBI dengan penyakit katrostopik itu tersebar di seluruh Indonesia. Paling banyak berdomisili di Kota Palembang.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, proses reaktivasi PBI dilakukan langsung dari pusat. Masyarakat tak perlu datang ke dinas kesehatan atau kantor BPJS Kesehatan.

“Masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara persentral dari pusat selama 3 bulan ya. Jadi enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali,” tegasnya di Semarang, Selasa (10/2).

Namun, Menkes menegaskan, reaktivasi bukan pemulihan permanen. Dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penerima PBI untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.

Ia menyebut verifikasi akan melibatkan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Satu di antaranya soal indikator kemampuan ekonomi akan menjadi acuan utama.

 

Kebijakan Konyol

Sebelumnua, Senin (9/2), Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik kebijakan penonaktifan mendadak peserta PBI JKN sebagai kebijakan yang "konyol" dan merugikan pemerintah. Dalam rapat dengan Komisi DPR RI, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengganggu layanan kesehatan, tetapi juga merusak citra pemerintah.

 "Uang yang dikeluarkan tetap sama, tetapi masyarakat bingung, dan citra pemerintah menjadi buruk. Ini kerugian besar bagi pemerintah," ungkap Purbaya. Ia berpendapat kebijakan ini justru memperburuk ketidakpastian akses kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Purbaya juga menyoroti ketidakpastian yang dirasakan pasien dengan penyakit kronis yang sangat bergantung pada layanan rutin. “Pasien hemodialisa di RSUD Soedarso misalnya, tiba-tiba tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, padahal mereka membutuhkan layanan yang terus-menerus,” tambahnya.

Purbaya mengusulkan agar masa transisi diterapkan sebelum penonaktifan dilakukan, memberi waktu 2-3 bulan bagi peserta yang terdampak untuk mengurus reaktivasi. Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada yang terkejut atau kebingungan saat mengurus data kepesertaan mereka.

Adapun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan layanan kesehatan darurat selama masa transisi 3 bulan. "Selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya tetap dibayarkan pemerintah," ujar Dasco, meskipun banyak masyarakat yang khawatir tentang kelanjutan layanan mereka setelah masa transisi berakhir. (mia/ifa/oni)

Editor : Hanif
#kemensos #reaktivasi #katastropik #PBI JKN #bpjs #verifikasi lapangan