Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Proyek Outsourcing Rp46 Miliar

Hanif PP • Kamis, 5 Maret 2026 | 12:11 WIB

 

DIGIRING PENYIDIK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menutupi wajah saat digiring penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Ka
DIGIRING PENYIDIK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menutupi wajah saat digiring penyidik KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Ka

PONTIANAK POST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 yang mengungkap praktik konflik kepentingan melalui perusahaan milik keluarga kepala daerah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai bupati periode 2021–2025. Pada 2022, suaminya, ASH, bersama anaknya, MSA, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang bergerak di bidang jasa outsourcing.

Dalam struktur awal perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris dan MSA sebagai direktur periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur digantikan RUL, yang disebut KPK sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. Menurut Asep, persoalan muncul ketika perusahaan yang terafiliasi langsung dengan keluarga kepala daerah aktif menjadi vendor proyek pemerintah daerah.

“Nah, di sini mulai terjadi konflik kepentingan. Kalau hanya membentuk perusahaan, itu belum menjadi masalah. Tetapi ketika perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat dan keluarganya ikut serta dan memenangkan proyek di tempat pejabat tersebut bekerja, itulah titik awal permasalahan,” kata Asep.

KPK menilai Fadia Arafiq sebagai penerima manfaat atau beneficial owner PT RNB. Sepanjang 2023–2026, perusahaan itu memperoleh proyek jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. Pada 2025 saja, PT RNB tercatat menguasai proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Total transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan selama periode tersebut mencapai Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara dana yang dinikmati keluarga bupati mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi. Khusus untuk Fadia Arafiq, KPK menyebut aliran dana yang diterima mencapai Rp5,5 miliar.

Selain struktur kepemilikan, KPK juga mengungkap komposisi pegawai PT RNB yang sebagian besar merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah. Para pegawai itu kemudian ditempatkan sebagai tenaga alih daya di sejumlah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

OTT yang digelar pada awal Ramadan itu mengamankan 14 orang, termasuk Fadia Arafiq, ajudan, serta sejumlah orang kepercayaannya di wilayah Semarang dan Pekalongan. Setelah pemeriksaan lanjutan, pada 4 Maret 2026 KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Asep menegaskan, perkara ini menyoroti praktik konflik kepentingan yang terstruktur melalui perusahaan keluarga pejabat daerah. “Ketika pejabat menerima manfaat dari perusahaan yang memenangkan proyek di instansi yang dipimpinnya, itu sudah masuk wilayah pidana korupsi,” ujarnya. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengadaan tersebut. (jpc)

Editor : Hanif
#outsourcing #Fadia Arafiq #kpk #tersangka korupsi #bupati pekalongan