PONTIANAK POST — Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.
Amsal sebelumnya didakwa melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Sebagai Direktur CV Promiseland, ia disebut mengajukan anggaran sebesar Rp30 juta per desa untuk sekitar 20 desa.
Baca Juga: Pledoi Amsal Sitepu Viral, Bantah Niat Jahat dalam Kasus Mark Up Proyek Desa Kabupaten Karo
Soroti Penilaian Nol pada Komponen Produksi
Dalam nota pembelaannya (pledoi), Amsal menyoroti lima komponen pekerjaan yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sebagai mark up dan dianggap bernilai nol, yakni ide dan konsep, penggunaan clip-on atau mikrofon, proses cutting, editing, serta dubbing.
Menurut Amsal, penilaian tersebut tidak memiliki dasar karena seluruh komponen tersebut merupakan bagian penting dalam produksi karya audiovisual.
"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional," bebernya.
"Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," imbuhnya.
Bantah Tuduhan Mark Up
Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ia menilai keterangan tersebut telah terbantahkan di persidangan, namun tetap digunakan dalam tuntutan jaksa.
Selain itu, ia berpendapat perkara yang dihadapinya lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Amsal turut mempertanyakan tidak dilibatkannya kepala desa sebagai pihak pengguna jasa dalam pertanggungjawaban apabila benar terjadi kerugian negara.
"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," tegas Amsal.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad di Freezer Kios Ayam Geprek Bekasi, Dua Karyawan Jadi Tersangka
Soroti Dampak Sosial dan Ajukan Permohonan
Dalam pledoinya, Amsal juga mengungkap dampak psikologis dan sosial yang dialaminya bersama keluarga akibat perkara tersebut. Ia mengaku kerap dicap sebagai “koruptor”, yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Amsal pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, ia meminta agar dijatuhi hukuman seringan mungkin, termasuk pidana percobaan atau sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
"Brelah aku mulih (dalam bahasa Karo berarti: izinkan aku pulang)," tandasnya. (*)
Editor : Miftahul Khair