PONTIANAK POST - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas sejak Sabtu (28/3). Namun, dalam implementasinya masih ditemukan beberapa pelanggaran di berbagai platform digital dan media sosial.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil dua raksasa teknologi global, yakni Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran aturan batas usia pengguna. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menuturkan, hasil pemantauan dua hari awal implementasi, pemerintah mencatat baru dua platform yang dinilai patuh penuh: X dan Bigo Live.
Keduanya telah menerapkan verifikasi usia dan membatasi pengguna minimal 16 tahun. Sebaliknya, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta Google yang mengelola YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah pun telah melayangkan surat pemanggilan pada Senin (30/3) sebagai bagian dari sanksi administratif. “Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” katanya kemarin (31/3).
Baca Juga: PP Tunas dan Tantangan Realitas Digital
Surat pemanggilan itu sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ada juga dua platform lain, TikTok dan Roblox, masuk kategori belum patuh penuh namun kooperatif.
Kemkomdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada keduanya. Jika tidak ada perbaikan signifikan akan dilanjutkan ke tahap pemanggilan.
“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki iktikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga komitmen terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak,” imbuh Meutya. (rya/ttg)
Editor : Hanif