PONTIANAK POST — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib. Pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan dan kondisi operasional.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki keleluasaan dalam menentukan skema WFH, termasuk memilih hari pelaksanaannya. Jika ingin mengikuti pola yang diterapkan pada aparatur sipil negara (ASN), perusahaan dapat menetapkan hari Jumat, namun hal tersebut tidak menjadi keharusan.
“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4).
Pemerintah mendorong perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari strategi efisiensi energi dan adaptasi terhadap pola kerja modern.
Baca Juga: Imbau Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Pemerintah: Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Cuti
Meski demikian, pengaturan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan, termasuk terkait lokasi kerja, selama tidak mengganggu kinerja dan produktivitas.
“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” ucapnya.
Yassierli berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi efisiensi energi maupun stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, pengurangan mobilitas berpotensi menekan konsumsi bahan bakar sekaligus meningkatkan efisiensi kerja.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi, demi ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Kebijakan WFH yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, menyatakan dukungannya dengan catatan hak-hak pekerja tetap harus dijaga.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dalam LKS Tripartit Nasional, Hira Sonia, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespons dinamika global sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan tenaga kerja. (*)
Editor : Miftahul Khair