PONTIANAK POST — Pemerintah membekukan ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari makanan basi hingga fasilitas sanitasi yang tidak memenuhi standar. Bahkan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat tersebut.
Keputusan pembekuan diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Rabu (2/4). Pemerintah membekukan sementara 1.789 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Secara keseluruhan, sanksi dijatuhkan kepada 2.162 unit SPPG. Rinciannya, 1.789 unit dibekukan sementara, 368 unit menerima surat peringatan (SP) pertama, dan lima unit lainnya mendapat SP kedua. “Seluruh SPPG yang dibekukan harus segera berbenah agar dapat kembali beroperasi. Jika tidak segera memperbaiki pelanggaran, izinnya bisa dicabut permanen,” tegas Zulkifli Hasan usai rapat.
Program MBG saat ini dijalankan lima hari dalam sepekan, Senin hingga Jumat, dengan pengecualian wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki skema distribusi berbeda. Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari infrastruktur dapur yang tidak memenuhi standar, tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca Juga: 7 Dapur MBG Kapuas Hulu Disetop Sementara, Ini Penyebabnya
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan temuan paling memprihatinkan adalah kualitas makanan yang tidak layak konsumsi. “Di beberapa lokasi ditemukan makanan basi dan belum matang. Ini tentu sangat berbahaya bagi penerima manfaat program,” ujarnya. Di tingkat daerah, Badan Gizi Nasional Kalimantan Barat juga mengonfirmasi bahwa 84 unit SPPG di provinsi tersebut ikut ditutup sementara karena berbagai pelanggaran serupa.
Indikasi Tindak Pidana
Di tengah evaluasi besar-besaran tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menemukan dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan program MBG di wilayah Tuban, Jawa Timur. Temuan itu diperoleh setelah tim intelijen Kejagung melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Reda Manthovani, menyebut pelanggaran yang ditemukan tidak lagi sekadar bersifat administratif. “Memang ada temuan, makanya kami datang langsung ke sana. Kami juga sedang membangun sistem pengaduan bagi penerima manfaat agar masyarakat dapat melaporkan kualitas layanan MBG,” ujar Reda di Surabaya, Rabu (2/4).
No Service, No Pay
Sementara itu, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa mitra pengelola SPPG tidak akan menerima insentif jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional. Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif dalam program MBG dilengkapi mekanisme disiplin ketat melalui prinsip “no service, no pay.”
“Logika operasionalnya jelas: tiada layanan, tiada pembayaran,” kata Rufriyanto di Jakarta, Kamis (2/4). Dalam skema tersebut, mitra SPPG sebenarnya berhak atas insentif hingga Rp6 juta per hari. Namun insentif itu dapat langsung dihentikan jika fasilitas dinyatakan gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar.
Baca Juga: Rostini Hagawalti Dilantik Lewat PAW DPRD Kalbar, Gantikan Heronimus yang Mundur karena Sakit
Misalnya, jika filter air terdeteksi mengandung bakteri E. coli, instalasi pengolahan limbah tersumbat hingga mencemari lingkungan, mesin pendingin rusak sehingga bahan makanan membusuk, atau dapur tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Pada hari itu juga insentif Rp6 juta langsung dihentikan,” tegas Rufriyanto. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bentuk punitive control untuk memaksa kepatuhan mitra dalam menjaga kualitas layanan, sanitasi, dan keamanan pangan.
Sidak dan Standarisasi Nasional
Badan Gizi Nasional juga memperketat pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah. Hingga 1 April 2026, tercatat 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari proses evaluasi nasional. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kualitas makanan dalam program MBG tetap setara di seluruh wilayah Indonesia.
Ahli teknologi pangan Yuyun Anwar menilai banyak mitra SPPG belum sepenuhnya memahami standar teknis pengolahan makanan dalam skala besar. “BGN memang sudah memberikan panduan dasar, tetapi penerapan aspek teknis seperti troubleshooting dan langkah pencegahan masih perlu dioptimalkan,” ujarnya, Jumat (3/4).
Baca Juga: Bupati Sintang Soroti Aturan MBG yang Sering Berubah, Pelaku Usaha Dapur Mengaku Kesulitan
Yuyun mengusulkan penerapan sistem cold chain catering, yaitu sistem distribusi makanan dengan pengendalian suhu ketat sejak proses produksi hingga konsumsi. Metode tersebut dinilai efektif menjaga kesegaran makanan sekaligus mencegah kontaminasi bakteri.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan pengelolaan suhu antara 5°C hingga 60°C menjadi penyebab utama lebih dari 70 persen insiden keamanan pangan dalam layanan katering skala besar. “Kita berbicara tentang pengelolaan ribuan porsi makanan setiap hari dengan nilai perputaran hingga puluhan juta rupiah. Di sinilah pentingnya rekayasa ulang proses produksi agar makanan tetap aman sampai ke tangan penerima,” katanya.
Evaluasi Berkelanjutan
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penghentian sementara ribuan SPPG dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pengelola memperbaiki fasilitas dan melengkapi persyaratan.
SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk SLHS dan instalasi pengolahan limbah, dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi. “Kami ingin memastikan seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan penerima manfaat,” ujar Rudi.
Ia berharap pengelola dapur MBG segera melakukan perbaikan agar program yang dirancang meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini tidak kehilangan kepercayaan publik. “Jika semua pihak disiplin menerapkan standar tinggi, MBG dapat menjadi model nasional pengelolaan pangan bergizi yang aman dan profesional,” pungkasnya. (wan/gas)
Editor : Hanif