PONTIANAK POST – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat menuai kritik dari ekonom dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat. Dia menilai aturan tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal, yaitu penghematan energi, dan justru menjadi celah liburan.
Menurut Achmad, kebijakan publik tidak cukup dinilai dari niat baik dan proyeksi penghematan uang negara, tetapi juga harus mempertimbangkan perilaku manusia. “Kalau Jumat berubah dari hari kerja menjadi pintu liburan, yang terjadi bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan,” ujarnya.
Dia menilai posisi Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan berpotensi dimanfaatkan sebagai awal libur panjang. ASN bisa menyelesaikan pekerjaan seperlunya dari rumah, lalu bepergian ke luar kota pada sore atau malam hari.
Dalam kondisi tersebut, konsumsi BBM tidak benar-benar turun, melainkan hanya bergeser dari perjalanan rutin ke perjalanan rekreasi yang lebih panjang.
Achmad juga menyoroti klaim penghematan Rp59 triliun. Berdasarkan perhitungannya, jika sekitar 5 juta ASN menghemat Rp30 ribu setiap Jumat, potensi penghematan hanya sekitar Rp7,2 triliun per tahun. Jika efektivitasnya hanya 60 persen, angkanya turun menjadi sekitar Rp4,32 triliun per tahun. “Dari hitungan sederhana saja terlihat bahwa klaim Rp59 triliun terasa sangat berlebihan,” tuturnya.
Biaya Produktivitas
Selain itu, kebijakan tersebut belum memperhitungkan potensi penurunan produktivitas. Layanan publik tidak hanya bergantung pada petugas di loket, tetapi juga proses administratif di belakangnya. Jika satu kantor memproses 1.000 permohonan per hari dan 70 persen bergantung pada back office, penurunan efektivitas 10 persen pada hari Jumat dapat mengurangi kapasitas layanan sekitar 70 permohonan per hari.
Dalam setahun, dengan sekitar 52 Jumat kerja, kondisi itu berpotensi menyebabkan sekitar 3.640 permohonan tertunda di satu kantor. Jika penurunan efektivitas mencapai 15 persen, backlog dapat meningkat menjadi 5.460 permohonan per tahun.
Achmad memperkirakan penurunan output layanan dalam setahun sekitar 1,4 persen. Angka tersebut terlihat kecil, tetapi dalam administrasi publik dapat berarti ribuan izin tertunda dan meningkatkan biaya waktu bagi masyarakat. “Negara mungkin merasa sedang menghemat BBM, tetapi masyarakat bisa jadi membayar lebih mahal lewat antrean yang lebih panjang dan layanan yang melambat,” terangnya.
Saran Perbaikan
Achmad menyarankan pemerintah mempertimbangkan ulang penetapan hari WFH. Memilih WFH di tengah pekan, seperti Selasa atau Rabu, dinilai lebih kecil risikonya menjadi jembatan liburan.
“Jika desain kebijakan tidak diubah dan dasar perhitungan penghematannya tidak diperjelas, yang terjadi mungkin bukan efisiensi, melainkan ilusi penghematan,” ucapnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengubah ketentuan hari dan jam kerja ASN. Fokus utama tetap pada pencapaian kinerja, bukan lokasi kerja.
Pihaknya memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah di masing-masing lembaga untuk mengatur proporsi pegawai serta mekanisme pelaksanaannya. Pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan.
“Penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan kedaruratan,” jelasnya.
Layanan Tetap Berjalan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aturan WFH setiap Jumat. Namun, bukan berarti seluruh pegawai bekerja dari rumah sehingga kantor kosong. Akan ada pembagian jadwal ASN yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan WFH agar layanan masyarakat tetap berjalan.
“Dikecualikan untuk layanan yang tidak bisa ditinggalkan. Misalnya Unit Layanan Terpadu (ULT) yang tetap harus memiliki petugas di kantor,” paparnya usai menghadiri pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Jakarta, kemarin (1/4).
Menurut Mu’ti, tidak diperlukan pengawasan khusus bagi pegawai yang menjalankan WFH. Pihaknya telah mengembangkan mekanisme kerja yang memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugasnya. Pola ini sebelumnya telah diterapkan saat pandemi Covid-19.
Tak Pengaruhi Pembelajaran
Mu’ti memastikan kebijakan WFH tidak memengaruhi proses pembelajaran siswa. Murid tetap masuk sekolah lima hari dalam seminggu. Selain itu, kegiatan nonakademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan pengembangan prestasi siswa juga tidak dibatasi.
“Sektor pendidikan dasar dan menengah memiliki karakteristik layanan yang menempatkan interaksi langsung sebagai elemen utama dalam proses pembelajaran. Karena itu, pembelajaran tatap muka tetap menjadi prioritas,” paparnya.
Dia juga mendorong satuan pendidikan berperan aktif mendukung kebijakan efisiensi energi. Salah satunya melalui pembiasaan perilaku hemat dan ramah lingkungan di sekolah, seperti pengaturan penggunaan listrik, pemanfaatan cahaya alami, serta mendorong kebiasaan ramah lingkungan di kalangan warga sekolah.
Imbauan untuk Swasta
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah. Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang WFH dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan bahwa imbauan WFH bagi pekerja atau buruh berlaku satu hari kerja dalam sepekan dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja dan penentuan hari pelaksanaannya.
“Jika ingin sejalan dengan ASN, pilihannya Jumat. Namun setiap perusahaan memiliki karakteristik masing-masing, sehingga teknis pelaksanaannya kami kembalikan kepada perusahaan,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi sektor esensial, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri manufaktur, jasa, transportasi dan logistik, serta keuangan.
Aturan WFH tidak memotong upah atau gaji serta tidak mengurangi cuti tahunan pekerja. Yassierli menekankan bahwa pekerja yang bekerja dari rumah tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya.
Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga. Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan melaporkan implementasi kebijakan tersebut setiap dua bulan sekali.
Carlos Rajagukguk, anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, menjelaskan bahwa surat edaran ini akan menjadi pedoman kerja sekaligus mendukung proses produksi di perusahaan. “Surat edaran ini menjawab keraguan tentang WFH. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan hak-hak pekerja,” paparnya. (lyn/mia/rya/aph)
Editor : Hanif