PONTIANAK POST - Di tengah tekanan biaya operasional maskapai yang semakin berat, pemerintah memutuskan menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen untuk maskapai. Kebijakan ini muncul setelah harga avtur melonjak signifikan sepanjang April 2026. Tanpa intervensi pemerintah, lonjakan tersebut berpotensi langsung mendorong kenaikan tarif penerbangan domestik secara drastis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penyesuaian fuel surcharge menjadi 38 persen mengacu pada batas atas tarif penerbangan tahun 2019 yang kemudian disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikkan fuel surcharge. Kemarin sudah naik 10 persen, kemudian berbasis batas atas tarif tahun 2019 dan disesuaikan lagi menjadi 38 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen, sementara propeller mencapai 25 persen. “Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Artinya, untuk jet naik sekitar 28 persen, sedangkan propeller naik sekitar 13 persen,” jelasnya.
Harga Avtur Melonjak Tajam
Harga avtur merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai. Sekitar 40 persen biaya penerbangan berasal dari bahan bakar, sehingga setiap kenaikan harga avtur langsung berdampak pada struktur biaya maskapai.
Tekanan itu semakin terasa setelah PT Pertamina (Persero) menaikkan harga avtur di seluruh bandara Indonesia selama periode 1–30 April 2026. Kenaikan rata-rata mencapai Rp9.895 per liter atau sekitar 64 hingga 73 persen dibandingkan harga Maret 2026. Mengutip laman resmi MyPertamina, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta melonjak dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter. Kenaikan tersebut setara Rp9.895 per liter atau sekitar 72,5 persen.
Secara nominal, lonjakan harga tertinggi terjadi di sejumlah bandara seperti Kuabang di Halmahera Utara, Mathilda Batlayeri di Tanimbar, Pattimura Ambon, Karel Sadsuitubun di Langgur, Sam Ratulangi di Manado, serta Bandara Singkawang. Di bandara-bandara tersebut, harga avtur mencapai Rp25.632 per liter dari sebelumnya Rp15.737 per liter.
Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket
Meski tekanan biaya meningkat, pemerintah berupaya menahan dampaknya terhadap masyarakat dengan membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik. Airlangga menegaskan pemerintah menargetkan kenaikan tarif tiket pesawat domestik tidak melebihi kisaran 9 hingga 13 persen. “Untuk menjaga agar tiket tetap terjangkau masyarakat, pemerintah menahan kenaikan harga tiket domestik hanya di kisaran 9–13 persen,” ujarnya.
Sebagai langkah penyeimbang, pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi. Dengan skema tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika kebijakan ini diberlakukan selama dua bulan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp2,6 triliun.
“Jika kita siapkan untuk dua bulan, maka anggaran yang disiapkan sekitar Rp2,6 triliun agar kenaikan harga tiket tetap maksimal di kisaran 9–13 persen,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi mekanisme pembayaran avtur kepada maskapai oleh Pertamina. Skema pembayaran yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat membantu menjaga arus kas maskapai sehingga tidak langsung membebankan kenaikan biaya kepada penumpang.
Kebijakan fuel surcharge ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala, terutama dengan mempertimbangkan perkembangan geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi dunia.
Tarif Batas Atas Ditunda
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menunda pembahasan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. “Berkaitan dengan TBA, kita sepakat menunda pembicaraan tersebut. Yang kita lakukan terlebih dahulu adalah menyesuaikan harga tiket berdasarkan harga avtur di pasar global,” kata Dudy.
Ia menjelaskan bahwa avtur, nilai tukar rupiah, serta biaya perawatan pesawat merupakan komponen utama dalam perhitungan tarif batas atas. Namun, dalam jangka menengah pemerintah berharap kebijakan pembebasan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat dapat membantu menekan biaya operasional maskapai. “Dengan pembebasan bea masuk suku cadang, diharapkan dalam jangka menengah biaya yang dikeluarkan maskapai dapat berkurang,” ujarnya.
Maskapai Rugi Miliaran
Pengamat penerbangan Alvin Lie sebelumnya meminta pemerintah segera mengambil keputusan terkait lonjakan harga avtur yang dipicu konflik di Timur Tengah. Menurutnya, tanpa kebijakan yang cepat, maskapai berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setiap hari. “Harus ada keputusan dari Kementerian Perhubungan dan harus segera berlaku. Maskapai sudah tidak mampu menanggung lonjakan biaya ini terlalu lama,” kata Alvin.
Ia menilai penyesuaian fuel surcharge memang menjadi langkah paling realistis dalam jangka pendek. Namun, pemerintah juga perlu memperbaiki mekanisme tarif batas atas agar mampu merespons perubahan harga avtur secara lebih cepat. “Kalau tidak ada keputusan, pilihannya maskapai menghentikan operasi atau menaikkan harga tiket sesuka hati. Itu tentu tidak baik,” pungkasnya. (jpc)
Editor : Hanif