Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gaji Ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Kemenkeu Masih Lakukan Kajian di Tengah Tekanan Ekonomi

Hanif • Kamis, 9 April 2026 | 09:40 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

PONTIANAK POST - Kepastian besaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih belum final. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian besaran pembayaran di tengah tekanan ekonomi global, terutama akibat fluktuasi harga energi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hingga saat ini kebijakan mengenai besaran gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan.

“(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari,” kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/4).

Ia menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait apakah gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Selat Hormuz Jadi Penentu Gencatan Senjata Iran dan AS, Dua Kapal RI Masih Tertahan

“Nanti, ditunggu,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, kebijakan mengenai gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara sekaligus diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini juga mencakup calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Anggaran untuk pembayaran tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Komponen utama yang dibayarkan meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dapat dibayarkan pada Juni 2026. Apabila terdapat kendala administrasi atau kebijakan lain, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Baca Juga: Biaya Penerbangan Haji 2026 Berpotensi Naik 51,48 Persen, Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Terbebani

Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima aparatur negara nantinya akan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. (jpc)

Editor : Hanif
#asn 2026 #ekonomi global #gaji #Purbaya Yudhi Sadewa #gaji ke-13